Mataram (NTB Satu) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana dengan pemberatan (Curat) dengan 2 TKP di Lombok Tengah. Dari pengungkapan itu, korban mengalami kerugian uang ratusan juta.
Pernyataan itu disampaikan Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto didampingi Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan, saat gelaran konferensi pers di Mapolda NTB, Jumat 16 Desember 2022.
Disampaikan Artanto, dari pengungkapan itu didapati 3 orang sebagai pelaku. 2 orang di antaranya berhasil dibekuk yaitu inisial N dan M, sementara 1 orang pelaku inisial A alias N masih dilakukan pengejaran dengan status DPO.
“2 kami amankan, sementara 1 lagi masih DPO. TKP pertama ada di Kecamatan Pringgarata, dengan total kerugian korban sejumlah Rp131 juta. Sementara TPK kedua di Kecamatan Jonggat, korban mengalami kerugian total sejumlah Rp81 juta,” kata Kabid Humas.
Masih kata Artanto, pada saat di TKP pertama pada 3 Desember 2022, 3 pelaku tersebut melancarkan aksinya dengan cara masuk ke rumah korban dengan mencongkel pintu rumah dengan menggunakan parang.
“Pada saat pintu berhasil di buka, pelaku ini masuk ke kamar korban, dengan menodongkan korban parang, kemudian pelaku mengambil sejumlah barang berharga milik korban,” tuturnya.
Sementara itu lanjut Artanto, untuk TKP kedua di Kecamatan Jonggat, kejadiannya pada 1 Desember 2022. Pada saat itu, pelaku mendobrak pintu belakang rumah korban, sambil menodongkan senjata tajam kepada korban.
“Tak hanya menodongkan sajam, kepala korban juga ditendang oleh pelaku. Sementara rekan pelaku lainnya mengambil harta berharga milik korban,” imbuh Kabid Humas.
Kini kedua pelaku telah diamankan di Rutan Mapolda NTB untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Namun dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku inisial M merupakan tetangga dari korban yang ada di TKP pertama di Kecamatan Pringgarata.
Terhadap kedua pelaku kini dikenakan Pasal 365 ayat 1 dan 2, dengan ancaman 9 tahun penjara. (MIL)