Selong (NTBSatu) – Dua orang pelajar inisial MZ (15) dan LJ (17), serta satu orang wiraswasta, TA (22), asal Kecamatan Keruak diamankan Unit Reskrim Polsek Keruak Kabupaten Lombok Timur pada Senin, 15 Januari 2024 lalu.
Ketiganya menjadi tersangka tindak pidana pencurian yang terjadi di ruang Kepala Sekolah SDN 1 Montong Belae, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur pada Jumat, 28 Desember 2023 lalu.
Penangkapan berawal dari penyelidikan yang dilakukan anggota Polsek Keruak prihal adanya penjualan alat tulis dengan harga miring kepada salah seorang warga setempat.
Alat tulis itu disebut merupakan salah satu barang bukti dalam kasus pencurian tersebut. “Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Keruak melakukan penjemputan kepada penjual buku dan pensil tersebut, dan melakukan interogasi terhadap pelaku,” kata Kasi Humas Polres Lombok Timur, Iptu Nikolas Osman, Jumat, 19 Januari 2024.
Pada aksi pencurian itu, tersangka berhasil menggondol dua unit laptop beserta casnya, satu unit speaker wireless, dua unit printer, dan beberapa jenis alat tulis.
Berita Terkini:
- Museum NTB Ikut Pameran Nasional di Surabaya
- Pastikan SDA Menyejahterakan, Pemkab Sumbawa Lakukan MoU dengan KSB
- Kampanye Akbar Iqbal – Dinda di Kandang Rohmi – Firin Dipadati Lautan Manusia
- Pemprov NTB Gelar Lomba Memasak dan Mancing Ikan, Sekda: Dinas Kelautan dan Perikanan Punya Peran Penting Atasi Stunting
Imbas kejadian tersebut, SDN 1 Montong Belae mengalami kerugian sekitar Rp22.000.000.
“Para pelaku pencurian dalam status pengamanan diri di Mapolsek Keruak,” tutup Osman. (MKR)