Mataram (NTBSatu) – Penyidik Ditreskrimum Polda NTB menahan perempuan asal Sumbawa, Lusi. Dia diduga menggelapkan barang milik mantan iparnya, Ang Sansan sebesar Rp15 miliar.
Penahanan itu dibenarkan Direskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat yang dikonfirmasi wartawan.
“Iya. Rencana dalam waktu dekat akan tahap dua hasil dari koordinasi dengan Jaksa,” kata Syarif, Selasa, 23 April 2024.
Penetapan Lusi tersangka karena diduga melakukan penggelapan barang milik mantan iparnya pada Agustus 2023 lalu.
Setelah melakukan serangkaian upaya penyidikan, Nyonya Lusi akhirnya ditetapkan tersangka dengan kasus penggelapan barang. Sebagai tersangka, Lusi disangkakan pasal 372 KUHP.
Berita Terkini:
- Gembar-gembor NTB Mendunia, Petani Jagung Menjerit Akibat Harga Anjlok
- Peternak Sapi Demo di Pelabuhan Gili Mas, 14 Ekor Mati karena Dehidrasi
- Maia Estianty Kenang Kebaikan Hotma Sitompul dan Sesal Rossa Lewatkan Telepon Terakhir Mendiang Titiek Puspa
- iPhone 17 Segera Meluncur, Bentuk Kameranya Jauh Berubah
“Kita akan limpahkan kasusnya ke Jaksa,” ujarnya.
Sementara Kuasa Hukum Ang Sansan, Robby Akhmad Surya Dilaga mengatakan, Lusi dilaporkan telah melakukan penggelapan barang pada Agustus 2023 lalu oleh mantan iparnya bernama Ang Sansan.