Mataram (NTB Satu) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dari tindak pidana kejahatan itu, salah seorang anak berusia 14 tahun asal Dompu ikut menjadi korban.
Pengungkapan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) itu disampaikan Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto didampingi Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan, saat gelaran konferensi pers di Mapolda NTB, Selasa 13 Desember 2022.
Tersangka IS (34 tahun) mengakui dirinya nekat melakukan kejahatan itu, lantaran mendapatkan upah sebesar Rp55 juta dari tersangka MDM asal Arab Saudi. Dengan pemberian upah Rp55 juta oleh MDM asal Arab Saudi, IS nekat menjual puluhan orang pekerja asal Indonesia.
“Dari Rp55 juta tersebut, dia (IS, tersangka) dapat untung bersih setengahnya Rp 20-25 juta. Karena sudah dipotong untuk ongkos keberangkatan, ongkos pembuatan paspor dan sebagainya,” tutur Teddy.
Meski demikian, untuk pelaku inisial MDM asal Arab Saudi, sampai saat ini masih dilakukan pengejaran dengan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait lainnya.
Terkait aktivitas kejahatan tersebut, IS juga turut mengakui dirinya sudah menjalani bisnis kejinya itu selama lima tahun. “Bergerak sendiri, tanpa badan usaha resmi dan sudah memberangkatkan sekitar 50 pekerja migran gelap,” tutur Kombes Pol Teddy.
Begitu juga dengan asal pekerja migran, IS mengaku bahwa pekerja yang ia dapatkan berasal dari berbagai daerah di Indonesia, dan tidak hanya di NTB. Terbukti saat IS ditangkap oleh Polda NTB di Jakarta Timur, IS kedapatan memiliki 32 paspor yang disinyalir akan menjadi korban selanjutnya.
Dikatakan Teddy, 32 paspor tersebut kebanyakan berasal dari daerah Sukabumi, Madura dan Sulawesi. Namun untuk dugaan korban di bawah umur, Teddy mengatakan masih harus mendalaminya.
“Belum kami cek, nanti akan kami koordinasi dengan BP3MI dan pihak lainnya untuk memastikan keaslian dokumen paspor tersebut,” tegas Teddy.
Kini pelaku IS dikenakan pasal pasal 6, pasal 10, pasal 11 Juncto pasal 4 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 penjara. (MIL)