Mataram (NTB Satu) – Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto Artanto, memastikan tidak ada anggota kepolisian yang melakukan pungutan liar (Pungli). Disampaikannya, kalaupun ada, maka itu dilakukan oleh orang tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan Polisi.
“Jika ada, hal itu patut diduga anggota Polri gadungan atau yang sengaja memanfaatkan nama baik kepolisian untuk memeras masyarakat,” jelasnya kepada wartawan, Jumat 16 Desember 2022.
Apabila menemukan indikasi tersebut dia berharap agar masyarakat segera mengonfirmasi kepada aparat kepolisian yang bertugas di lingkungan setempat.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Lombok Utara menangkap dua orang yang mengaku sebagai anggota Polri gadungan yang menyamar sebagai intelijen. Anggota Polri gadungan berinisial DA (32) ditangkap pihak kepolisian ketika melakukan pungutan liar bersama seorang rekannya yang mengaku sebagai wartawan berinisial BU (31).
Kedua pria asal Desa Medana, Kabupaten Lombok Utara itu ditangkap pada Rabu 14 Desember 2022. Keduanya ditangkap berdasarkan informasi salah seorang korban yang bekerja di manajemen hotel kawasan wisata Gili Meno, Kabupaten Lombok Utara.
Dalam kegiatan penyamaran, kedua pelaku melakukan pungli dengan dalih pendataan izin minuman beralkohol. Kepada pihak manajemen hotel, pelaku pun meminta uang Rp500 ribu yang kini sudah menjadi kelengkapan alat bukti penangkapan.
“Kami pastikan DA bukan anggota Polri yang bertugas di bidang intelijen, ini yang kemudian menjadi modus para pelaku untuk memeras masyarakat,” tambahnya.
Lebih lanjut, Artanto mengatakan proses hukum terhadap kedua pelaku kini masih berjalan di tahap pemeriksaan yang mengarah pada dugaan tindak pidana Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. “Kedua pelaku masih diperiksa. Karena mereka bukan bagian dari ASN atau anggota Polri, arah pemeriksaan ke dugaan penipuan, sesuai aturan KUHP,” tandasnya. (MIL)