Hukrim

Perampok di Lombok Tengah Ngaku Hasilnya untuk Foya foya

Mataram (NTB Satu) – Pascapenangkapan dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) oleh Ditreskrimum Polda NTB di Lombok Tengah, pada 8 Desember 2022 lalu. Terduga pelaku yang berhasil diamankan, inisial N dan M mengaku uang hasil pencuriannya dipergunakan untuk membayar utang dan berfoya-foya.

“Uang hasil pencuriannya saya gunakan untuk bayar utang, kemudian sisanya untuk belanja dan minum-minum,” kata M saat ditanya Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto di depan awak media, Jumat 16 Desember 2022.

IKLAN

Diketahui sebelumnya, tindak pidana Curat itu dilakukan oleh tiga orang terduga pelaku, selain N dan M yang sudah ditangkap. Satu pelaku lagi inisial A alias M, yang menurut keterangan pelaku M mendapat bagian terbanyak dari hasil pencurian itu.

“Dua orang pelaku ini mendapat bagian masing-masing Rp 8 juta untuk satu TKP pencurian. Sementara sisanya, dibawa kabur oleh satu pelaku lagi inisial A alias M, dan kini kami masih melakukan pengejaran,” jelas Kabid Humas.

Aksi pencurian tersebut terungkap, setelah korban bernama Idzhar asal Pringgarata melaporkan kejadian yang ia alami kepada Polisi. Setelah dilakukan upaya penyelidikan dan penangkapan, salah satu terduga pelaku inisial M, diketahui merupakan tetangga dari korban.

“Dari hasil pemeriksaan oleh penyidik, ternyata pelaku ini merupakan tetangga dari korban di TKP pertama di Kecamatan Pringgarata. Alasannya, selain pelaku ini pemain lama, dirinya juga sudah mengetahui situasi di TKP tersebut,” sambung Artanto.

IKLAN

Pada saat beraksi, tiga terduga pelaku Curat itu berbagi peran. “Pelaku M bertugas mengawasi TKP, pelaku N bertugas untuk mengancam korban dengan senjata tajam (Sajam), sementara pelaku A alias M yang masih DPO ini bertugas sebagai eksekutor mengambil barang-barang milik korban,” tutur Artanto.

Dari dua TKP tempat korban melancarkan aksinya, yakni di Kecamatan Pringgarata (TKP 1) korban mengalami kerugian sejumlah Rp131 juta. Sementara di TKP kedua, di Kecamatan Jonggat total kerugian korban sebesar Rp81 juta.

Kini dua orang pelaku tersebut telah diamankan di Rutan Mapolda NTB untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara terhadap keduanya disangkakan Pasal 365 ayat 1 dan 2 dengan ancaman 9 tahun penjara. (MIL)

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button