Politik

Klaim Kemenangan DPR RI Tidak Boleh Sembarang, Khuwailid: Belum bisa dikatakan benar

Mataram (NTBSatu) – KPU NTB menegaskan terkait dengan klaim kemenangan oleh caleg-caleg DPR RI yang lolos ke Senayan berdasarkan hasil dari Rekapitulasi pada tingkat Kabupaten Kota tidak boleh dilakukan sembarang atau tanpa dasar dari KPU.

“Apa yang menjadi keputusan dari KPU RI itulah yang akan digunakan sebagai dasar dari penetapan perolehan kursi sampai penetapan calon terpilih,” jelasnya Kamis, 7 Maret 2024.

Jika ada pihak-pihak yang melakukan klaim itu merupakan data internal dari mereka yang di tabulasi pada setiap Kabupaten Kota bukan dari keputusan resmi KPU RI. Untuk itu, pihaknya berharap agar menunggu terlebih dahulu keputusan resmi dari KPU RI.

“Kalau ada pihak-pihak yang mengklaim dan memenangkan, ya itu di wilayah teman-teman itulah. Untuk DPRD Kabupaten Kota akan ditetapkan oleh KPU Kabupaten Kota, untuk DPRD Provinsi nanti akan ditetapkan oleh KPU Provinsi,” ujarnya.

“Kemudian untuk DPD RI, DPR RI, dan Pilpres itu akan ditetapkan oleh KPU RI,” tambahnya.

IKLAN
Berita Terkini:

Sementara itu, pihaknya belum bisa membenarkan jika ada yang melakukan klaim kemenangan terhadap hasil rekapitulasi di seluruh Kabupaten Kota.

“Kami di KPU Provinsi belum bisa mengatakan itu benar ya, tetapi rekapitulasi itu langkah pertama untuk menjumlahkan perolehan atau hasil pemungutan dan penghitungan suara di TPS kemudian di rekap, itulah yang kita lakukan,” terangnya.

“Nah untuk penetapan kursi saja itu belum, apalagi penetapan calon terpilih. Jadi kita melaksanakan seluruh proses ini sesuai dengan tahapannya. Dan keputusan KPU RI lah yang menjadi dasarnya,” tandasnya. (ADH)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button