Daerah NTB

Sekwan Tarik Mobil Dikuasai Mantan Anggota DPRD NTB Selama 10 Tahun

Mataram (NTBSatu) – Sekretaris Dewan (Sekwan) H. Surya Bahari mengaku, sudah melakukan serah terima dengan resmi terkait aset daerah yang digunakan salah seorang mantan Anggota DPRD Provinsi NTB.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun langsung di Kantor DPRD NTB untuk melakukan pemeriksaan terkait aset tersebut pada Senin, 7 Oktober 2024 siang.

Aset daerah berupa mobil dinas tersebut sudah terparkir di area parkir Kantor DPRD Provinsi NTB. Mobil tersebut merk avanza berwarna abu-abu dengan nomor polisi DR 94 SR.

“Sesuai tupoksi saya, barang yang masih dipegang orang yang tidak berhak, harus saya tarik. Makanya, sebelumnya saya bersurat,” kata Surya, Senin, 7 Oktober 2024.

IKLAN

Adapun mobil tersebut dikuasai mantan anggota DPRD NTB itu selama 10 tahun. Terhitung mulai 2014 hingga 2024. Terhadap penguasaan aset yang cukup lama ini, Surya membantah melakukan pembiaran.

Ia menyebutkan, pihaknya sudah bersurat kepada yang bersangkutan sebanyak dua kali. Terhitung mulai 2023 lalu.

“Kita sudah bersurat. Sudah dua kali bersurat, tahun 2024 ini langsung kita tagih,” ujarnya.

Menyinggung alasan kenapa mantan anggota dewan itu tidak mau mengembalikan aset tersebut, Surya irit bicara. Katanya, ia tidak ingin terlalu jauh bicara soal ini.

IKLAN

“Yang jelas dia sudah memiliki itikad baik untuk mengembalikannya. Saya tak mau mencari apa alasannya dia tidak mau mengembalikan dan lain sebagainya,“ ungkapnya.

Tanggapan KPK

Sementara itu, Ketua Satuan Tugas Koordinator Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria menyebutkan, kasus ini hanya masalah komunikasi. Bisa saja yang bersangkutan banyak kesibukan, sehingga tidak sempat mengembalikan aset tersebut.

“Sejak 2014 mungkin yang bersangkutan tidak sempat kembalikan mobil itu. Saya apreasiasi sudah mau bekerja sama,” ujarnya.

Terhadap persoalan ini, Dian berharap ke depannya tidak ada lagi kasus seperti ini. Katanya, jika terdapat aset daerah yang dikuasai oleh yang tidak berhak dan tidak mau mengembalikannya, agar langsung membuat Laporan Polisi (LP).

“Nanti kami bantu di APH-nya. Itu sudah kami lakukan di Sorong, NTT, dan sebagainya,” terangnya. (*)

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button