Selong (NTBSatu) – Lembaga pengawas pemerintahan dan badan publik Ombudsman Provinsi NTB membuka pintu pengaduan bagi pegawai honorer Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur yang mengalami pemotongan gaji.
Kepala Keasitenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman NTB, Arya Wiguna, mengatakan Ombudsman belum melakukan peninjauan lapangan. Namun pihaknya terbuka untuk pegawai honorer yang merasa dirugikan dan ingin melapor.
“Kami mengimbau jika ada guru yang menjadi korban pemotongan dan keberatan, agar menyampaikan laporan ke Ombudsman. Kami siap menindaklanjuti sesuai kewenangan dan menjadi atensi Ombudsman,” kata Arya, Sabtu, 9 Desember 2023.
Seperti diketahui, pemotongan gaji sedang menjadi perbincangan para pegawai honorer lingkup Dikbud Lombok Timur.
Banyak dari mereka yang mengeluh, terlebih pemotongan gaji Rp150.000 per pegawai itu tanpa melewati komunikasi panjang.
Berita Terkini:
- Lantik 83 PPIH Embarkasi Lombok, Wakil Gubernur Apresiasi Pelayanan Haji di NTB
- Asosiasi Peternak dan Pedagang Sapi Respons Dugaan Pungli di Pelabuhan Gili Mas: Itu Tiket Penumpang Tambahan
- Molor 112 Hari, DPRD NTB Sebut Pembangunan RS Mandalika Proyek Gagal
- Gubernur Lalu Iqbal Bantah Isu Dugaan Kadistanbun NTB Ditawari Demosi Mandiri
“Gaji honorer dipotong 150 ribu itu, karena potongan itu dipakai untuk memberikan gaji tenaga honorer yang lain. Karena terlalu banyak pengangkatan tenaga honorer guru. Tapi kalau memang ada pemotongan, seharusnya ada komunikasi (dan) kesepakatan dong,” kata selah seorang guru honorer.
Saat dikonfirmasi prihal pemotongan gaji tersebut pada Sabtu pagi, 9 Desember 2023, Kepala Dikbud Lombok Timur, Izzuddin, belum ada jawaban. Bahkan kontaknya tidak aktif hingga petang.
Namun dalam beberapa pemberitaan sebelumnya, Izzuddin mengatakam, pemotongan itu terpaksa dilakukan karena sisa anggaran yang terlalu minim.
Para honorer yang sebelumnya bergaji Rp400.000 hingga Rp650.000 per bulan harus dipotong sebesar Rp150.000. (MKR)