Mataram (NTBSatu) – Penyidik Kejari Mataram menyebut, terdapat penyimpangan dalam penyaluran bansos DPRD Kota Mataram. Banyak kelompok fiktif hingga tidak ada juknis yang jelas.
Kasi Pidsus Kejari Mataram, Mardiyono mengungkapkan, para kelompok penerima bantuan tidak dilakukan survei terlebih dahulu.
“Banyak kelompok fiktif dan yang baru terbentuk. Ada juga kelompok setelah mendapatkan bantuan tidak berusaha lagi. Ada pemotongan (penyaluran),” katanya, Kamis, 15 Mei 2025.
Selain itu, tidak adanya juknis yang jelas siapa saja penerima dan berapa nominalnya. Penelusuran Kejari Mataram, nominal penyalurannya bervariasi. Mulai dari Rp2,5 juta hingga Rp50 juta.
“Ada untuk kelompok juga perorangan. Yang Rp50 juta justru perorangan (yang menerima),” jelasnya.
Menyinggung uang bantuan tersebut untuk usaha apa, Mardiyono menegaskan lagi-lagi tidak ada juknis yang jelas. Semuanya “suka-suka” anggota DPRD Kota Mataram. Mereka yang menentukan siapa penerima bansos tanpa proses seleksi dan verifikasi.
“Pemberian bansos terserah anggota dewan, siapa yang mau dikasih. Permohonannya di dewan. Disdag hanya menyalurkan,” ungkapnya.
Kasi Pidsus memastikan kasus ini masih berjalan di tahap penyidikan. Jaksa beberapa waktu lalu menerima petunjuk dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB mana saja yang harus mereka lengkapi.
“Tahapan selanjutnya, kita tindaklanjuti apa rekomendasi (BPKP),” ujarnya meskipun tak menjelaskan apa saja petunjuk tersebut.
Mardiyono mengaku pihaknya sengaja mengambil langkah berkoodinasi dengan BPKP sejak awal. Tujuannya, agar kedua lembaga tersebut memiliki persepsi yang sama tentang perkara ini.
“Tidak bisa ke arah Pidum atau Perdata. Kita yakin ada tindak pidana di sana,” jelasnya.
Dalam perkara ini, kejaksaan menemukan kerugian negara dari penyaluran senilai Rp5 miliar tersebut. Bantuan itu dititipkan di Dinas Perdagangan Kota Mataram.
“Untuk angkanya, nanti,” ucapnya. (*)