Mataram (NTBSatu) – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Mataram, telah mengusulkan sekitar 30 ribu tenaga kerja untuk menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Namun, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Mataram, Rudy Suryawan menegaskan, meski seorang pekerja memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta, tetap ada syarat tertentu yang bisa membuat gugur sebagai penerima BSU.
“Pokoknya yang aktif BPJS Ketenagakerjaannya per April kemarin, kami usulkan,” ujar Rudy, Rabu, 18 Juni 2025.
Namun demikian, ia menekankan semua data tersebut masih harus diverifikasi di tingkat pusat sebelum bantuan benar-benar disalurkan. Salah satu syarat utama untuk menerima BSU adalah memiliki penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan.
Namun, Rudy mengungkapkan, penerima juga tidak boleh terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH).
Jika seseorang sudah menerima PKH, maka secara otomatis mereka akan gugur sebagai penerima BSU, meskipun gajinya di bawah ketentuan.
“Kalau dia dapat PKH gugur, ini aturannya dalam peraturan menteri. Kalau gajinya di atas Rp3,5 juta juga gugur,” tegasnya.
Tak hanya itu, pekerja yang lolos seleksi sebagai ASN, TNI, atau Polri juga akan tercoret dari daftar penerima BSU. Karena sudah tidak memenuhi kriteria penerima bantuan ini.
Kementerian dan BPJS Lakukan Verifikasi Ketat
Proses verifikasi secara ketat oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan, guna memastikan penerima bantuan benar-benar orang yang layak.
Verifikasi ini meliputi data kepesertaan BPJS, besaran gaji, hingga keikutsertaan dalam program bantuan sosial lainnya.
“Setelah tahap verifikasi selesai, baru akan diketahui berapa jumlah pekerja di Mataram yang berhak menerima BSU,” jelas Rudy.
Pemberian BSU sebagai bentuk stimulus ekonomi kepada pekerja atau buruh yang terdampak krisis, termasuk pandemi. Bantuan ini langsung ke rekening penerima melalui bank-bank Himbara seperti Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.
Tak hanya pekerja di sektor swasta atau BUMN, Rudy juga mengusulkan, agar para Pegawai Tidak Tetap (PTT), terutama yang tidak lolos PPPK dan bergaji rendah sebagai penerima. Sebagian dari mereka bahkan mendaftar secara mandiri melalui tautan khusus.
“PTT yang ada di OPD ada yang daftar pribadi, ada yang dibantu dinas. Nanti datanya dikirim ke BPJS Ketenagakerjaan untuk diverifikasi,” pungkas Rudy. (*)