Lombok Timur (NTBSatu) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong mengusulkan 259 warga binaan untuk memperoleh remisi khusus Idulfitri 2024.
“Sudah kita usulkan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DitjenPAS) Kemenkumham RI, saat ini masih tahap verifikasi,” kata Kepala Lapas Selong, Ahmad Sihabudin, Rabu, 3 April 2024.
Sihabudin merincikan, dari jumlah tersebut, sebanyak 129 orang merupakan narapidana kasus tindak pidana umum. Sementara 124 tindak pidana narkotika, dan 6 orang tindak pidana korupsi.
Adapun besaran remisi yang diusulkan mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan.
Menurut Sihabudin, sesuai Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, setiap narapidana berhak mendapatkan remisi apabila memenuhi syarat tertentu.
Berita Terkini:
- Gubernur NTB Nilai Satgas PPKS di Ponpes tak Urgen, Aktivis Anak: Justru Itu yang Belum Ada
- PPATK Sebut Korupsi dan Narkotika Jadi Kejahatan Tertinggi Tindak Pidana Pencucian Uang
- Sidang Perdana Gugatan Mobil Esemka dan Ijazah Digelar Besok, Jokowi Bakal ke Vatikan?
- Hakim Jatuhkan Vonis Dua Terdakwa Korupsi KUR BSI Petani Porang
“Tidak ada pengecualian, asalkan memenuhi syarat (sesuai UU), pasti diusulkan. Seluruh proses pengusulan juga melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) oleh tim asesemen,” jelas Sihabudin.
Syarat warga binaan yang diusulkan merupakan warga binaan yang telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku ke arah lebih baik. Aktif mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat administratif dan substansif.
Sementara Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Binadik Giatja), Nasrudin, mengatakan Surat Keputusan (SK) remisi Idulfitri biasanya terbit paling lambat satu hari sebelum hari raya. (MKR)