Hukrim

Sepasang Kekasih di Mataram ini Saling Tuding Saat Digerebek Polisi

Mataram (NTB Satu) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB, mengamankan dua orang tersangka kasus narkotika jenis sabu-sabu, yakni ACP perempuan dan DKP laki-laki digerebek di salah satu kos-kosan di kota Mataram. Sebelumnya DKP terlebih dulu ditangkap oleh kepolisian.

Dirresnarkoba, Kombes Pol Dedy Supriadi menerangkan ACP alias M yang menempati rumah bersama DKP. Tempat kejadian perkara (TKP) di Selagas kota Mataram.

Dijelaskan Dedy, pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa dompet berisi satu buah gulungan dan tiga buah plastik klip yang diduga berisi sabu sabu dan Hp. Didalam dompet tersebut di temukan sabu seberat 5,02 gram.

“Untuk kronologi adanya pengungkapan yang dilakukan Kabsudit I pada 12 September lalu. Bahwa Informasi masyarakat ada salah satu kosan yang biasa dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba,” ujar Dedy Supriadi, Kamis, 22 September 2022.

Pada saat penggerebekan di salah satu kamar kos tesebut ditemukan salah satu tersangka berinisial DKP. Kosan tersebut dimiliki oleh saudari ACP, namun saat penggerebekan, DKP hanya sendirian ditemukan di kos-kosan tersebut.

“Dari hasil pengeledahan ditemukan pada sebuah lemari yang ada dompet di dalamnya l, ada 5 gram sabu-sabu, berikut dengan plastik klip yang belum dipakai,” tuturnya.

Lebih lanjut, selang beberapa waktu ACP mengetahui adanya pengerebekan di kosannya, sehingga tim melakukan penyelidikan kepada ACP. Pada 14 September, ACP ditangkap di wilayah Mayura kota Mataram.

“Dari kedua tersangka ini mengaku saling menuduh, ACP menuduh kepemilikan barang tersebut milik DKP demikian sebaliknya. Kami tetap mempelajari fakta sebenarnya, siapa yang berbuat apa, itu sedang dilakukan pendalaman,” jelasnya.

Sementara ini status keduanya bukan suami istri, namun keduanya memang tinggal bersama di satu kos-kosan. Kos-kosan tersebut dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika.

“DKP dan ACP ini bukan suami istri, ACP ini yang bayar kos-kosan tersebut. Itu dijadikan tempat bertransaksi,” katanya.

Atas perbuatannya ACP maupun DKP dikenakan pasal 112 ayat 2 UU narkotika dan pasal 114 ayat 2 UU 35 tahun 2009. Saat ini kasus keduanya masih dalam proses sidik. (MIL)

IKLAN
IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button