Selong (NTBSatu) – Aparatur Penegak Hukum (APH) mulai melakukan pengawasan ketat di sejumlah titik rawan peredaran narkotika dan minuman keras (miras) di Kabupaten Lombok Timur menjelang pergantian tahun.
Hal itu dilakukan guna mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan maupun penggunaan barang-barang ilegal saat perayaan tahun baru 2024.
Baca Juga : Aruna Senggigi Berbagi Sukacita Natal di Panti Asuhan Patmos
Kepolisian Resort (Polres) Lombok Timur pun berhasil mengungkap lima kasus penyalahgunaan narkotika menjelang perayaan tahun baru 2024.
Pada kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan lima tersangka. Adapun barang bukti yang diamankan polisi berupa 87,61 gram sabu-sabu dan 17,38 ekstasi.