Apakah Perlu Viral Dulu Baru Diproses Hukum?
Mataram (NTB Satu) – Akhir-akhir ini muncul adagium di masyarakat ‘no viral no justice‘. Alasannya ketika sudah viral maka segera diproses Aparat Penegak Hukum (APH).
Salah satu pernyataan di akun Instagram @BPHN, Apakah permasalahan hukum harus viral dulu baru diproses oleh aparat penegak hukum?
Baca Juga:
- Polres Lobar Amankan Pria Spesialis Pencuri Motor, Modus Jatuhkan Sajadah
- Trauma Healing Lewat Permainan Edukatif, Tim Medis Ummat Hadirkan Edukasi PHBS dan Kesehatan Reproduksi Bagi Ibu dan Anak Terdampak Banjir Aceh Tamiang
- Darurat Sampah, Limbah MBG di Kota Mataram Belum Tertangani Optimal
- PT GNE dan Askrida Tidak Setor Dividen Tahun ini
Menjawab pertanyaan itu, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM (BPHN Kemekumham) Prof Widodo Ekatjahjana mengatakan, proses hukum dan isu yang diviralkan agar mendapat respon APH agar diproses adalah hal yang berbeda.
“Ini sebetulnya pandangan yang kurang tepat,” katanya dikutip akun Instagram BPHN, Sabtu, 12 Agustus 2023.
Tanpa menunggu viral, sambungnya, sudah menjadi kewajiban aparat penegak hukum ketika sudah memiliki unsur delik pidana minimal memiliki dua alat bukti.



