Mataram (NTBSatu) – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) bersama Indonesia Corruption Watch (ICW), mengungkap temuan mengejutkan.
Ini terkait pembiayaan iklan kampanye pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di media sosial milik Meta.
Temuan ini menunjukkan, pembiayaan tersebut tidak dilaporkan secara berkala dalam laporan dana kampanye yang disampaikan kepada KPU RI.
Baca Juga : Sebut Pendukung Prabowo Tidak Ucapkan “Amin” Saat Salat, Ketua PAN akan Dilaporkan ke Polisi
Dalam penelitian yang dilakukan pada periode 16 November hingga 25 Desember 2023, Perludem dan ICW membandingkan laporan dana kampanye yang diunggah KPU RI dalam Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) dengan data open source Meta Ads Library.
Hasilnya menunjukkan adanya perbedaan yang mencolok, dimana beberapa iklan politik capres-cawapres tidak disertai keterangan jelas tentang pengiklan di baliknya.
Peneliti Perludem, Heroik Pratama, mengungkapkan bahwa mayoritas iklan politik dari beberapa pasangan calon dapat diartikan sebagai sumbangan dari pihak lain.
Baca Juga : Ganjar–Mahfud Dapat Dukungan Ratusan Sopir Angkot dan Kusir Cidomo di Pulau Lombok