Mataram (NTBSatu) – Bawaslu NTB telah menertibkan sebanyak 14.230 Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang di Pohon, karena dinilai merusak keindahan atau estetika.
Anggota Bawaslu NTB Divisi Penanganan Pelanggaran Umar Achmad Seth, menegaskan, tindakan itu dilakukan mengingat makin banyaknya Caleg yang memasang APK nya tanpa memperdulikan faktor keindahan.
Akibatnya ruang publik menjadi tercemar dengan sampah-sampah APK yang berseliweran.
“Ada sekitar 3.747 APK yang kami tertibkan, dan ada 14.230 APK yang dipasang di pohon yang telah ditertibkan,” jelasnya Sabtu, 6 Januari 2024.
Dalam penegakkan hukum bagi caleg yang dinilai nakal dan ngotot memasang APK pada tempat yang telah dilarang, pihaknya akan menggunakan Perbawaslu sebagai landasan hukumnya.
Didalamnya termaktub, untuk ramah pada lingkungan ketika melakukan aktivitas kampanye termasuk pemasangan APK.
Baca Juga: Ketua Bappilu PDIP NTB Pimpin Pembagian Kaos Ganjar-Mahfud di Pulau Sumbawa
“Juga melakukan pengawasan terhadap alat peraga kampanye yang dipasang pada tempat yang dilarang,” imbuhnya.
Di sisi lain, Umar mengatakan penindakan akan tetap dilakukan oleh pihak Bawaslu, sebagai bentuk komitmen dalam menjaga Pemilu tetap berjalan dengan adil dan jauh dari kecurangan.
“Ada juga pidana, pelanggaran administrasi, etik, hukum lainnya, tetap kami lakukan pengawasan, karena dimasa kampanye ini paling banyak yang bermunculan,” paparnya.
Selama masa kampanye, telah ada puluhan pelanggaran yang itu menjadi warning bagi peserta pemilu yang lain, agar tidak abai terhadap regulasi yang telah ditetapkan.
“Ada sebelas pidana dan lima pelanggaran hukum lainnya, sehingga jumlahnya 15 pelanggaran peraturan perundang-undangan baik pidana, adminstrasi, etik dan hukum lainnya. Tapi yang tampak sejak 28 November sampai 2 Januari hanya pelanggaran pidana dan hukum lainnya,” tandasnya. (ADH)
Baca Juga: Caleg DPR RI Dapil Lombok Diduga Gunakan Foto Kegiatan Agama Hindu Sebagai Bahan Kampanye