Giliran KAMMI NTB Desak Polda NTB Bebaskan Belasan Aktivis Bima
Mataram (NTB Satu) – Sejumlah pihak satu per satu bersuara terkait penahanan belasan mahasiswa Bima yang ditahan kepolisian beberapa waktu lalu.
Kali ini desakan kepada Polres Bima agar membebaskan belasan mahasiswa yang tergabung Front Perjuangan Rakyat (FPR) Donggo-Soromandi, dilontarkan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) NTB.
Menurut Ketua Umum KAMMI NTB, Amri Akbar, penahanan yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap 19 aktivis FPR mencederai kebebasan berpendapat dan berekspresi masyarakat.
Baca Juga:
- Bupati Lotim Resmi Lantik 10.998 PPPK Paruh Waktu, Minta Bergerak Cepat
- BMKG Prediksi Cuaca Malam Tahun Baru di NTB Hujan Lebat
- Bupati Lombok Barat Ungkap Alasan Mutasi 17 Pejabat Eselon II dan Merger 5 OPD
- Mutasi Akhir Tahun, Bupati Jarot Rombak 132 Pejabat Pemkab Sumbawa
“Yang dilakukan Kepolisian dalam hal ini sangat kontras dengan tujuan Institusi tersebut lahir di tengah-tengah masyarakat,” ungkap Ketua Umum KAMMI NTB, Amri Akbar, Minggu, 9 Juli 2023.
Padahal, aksi demonstrasi yang dilakukan FPR untuk menuntut perbaikan jalan yang sudah bertahun-tahun belum diperbaiki Bupati Bima dan tindakan para demonstrasi telah diatur Undang-undang.



