Giliran KAMMI NTB Desak Polda NTB Bebaskan Belasan Aktivis Bima

Mataram (NTB Satu) – Sejumlah pihak satu per satu bersuara terkait penahanan belasan mahasiswa Bima yang ditahan kepolisian beberapa waktu lalu.
Kali ini desakan kepada Polres Bima agar membebaskan belasan mahasiswa yang tergabung Front Perjuangan Rakyat (FPR) Donggo-Soromandi, dilontarkan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) NTB.
Menurut Ketua Umum KAMMI NTB, Amri Akbar, penahanan yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap 19 aktivis FPR mencederai kebebasan berpendapat dan berekspresi masyarakat.
Baca Juga:
- NTB Masuk 5 Besar Destinasi Pariwisata Ramah Muslim Terbaik 2025
- DPRD Dorong Baznas Sumbawa Inovatif dan Siap Kejar Target ZIS Rp10 Miliar
- Bupati Sumbawa Lantik Pengurus Baznas 2025-2030, Targetkan ZIS Rp10 Miliar per Tahun
- Menkeu Purbaya Ungkap Alasan Pemecatan 26 Pegawai Pajak
“Yang dilakukan Kepolisian dalam hal ini sangat kontras dengan tujuan Institusi tersebut lahir di tengah-tengah masyarakat,” ungkap Ketua Umum KAMMI NTB, Amri Akbar, Minggu, 9 Juli 2023.
Padahal, aksi demonstrasi yang dilakukan FPR untuk menuntut perbaikan jalan yang sudah bertahun-tahun belum diperbaiki Bupati Bima dan tindakan para demonstrasi telah diatur Undang-undang.