Giliran KAMMI NTB Desak Polda NTB Bebaskan Belasan Aktivis Bima
Mataram (NTB Satu) – Sejumlah pihak satu per satu bersuara terkait penahanan belasan mahasiswa Bima yang ditahan kepolisian beberapa waktu lalu.
Kali ini desakan kepada Polres Bima agar membebaskan belasan mahasiswa yang tergabung Front Perjuangan Rakyat (FPR) Donggo-Soromandi, dilontarkan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) NTB.
Menurut Ketua Umum KAMMI NTB, Amri Akbar, penahanan yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap 19 aktivis FPR mencederai kebebasan berpendapat dan berekspresi masyarakat.
Baca Juga:
- Bupati Sumbawa Datangi Lokasi Kebakaran, Pastikan Bantuan untuk Korban
- Pemprov NTB Tanggap Cepat Tangani Kebakaran 36 Rumah di Sumbawa
- 16 Tahun Mengabdi Tanpa Pamrih, Sosok Solikin Danru Damkar Alas Gugur Saat Bertugas
- Kebakaran di Alas Sumbawa: 31 Rumah Rusak Berat, Warga Lebaran di Pengungsian
“Yang dilakukan Kepolisian dalam hal ini sangat kontras dengan tujuan Institusi tersebut lahir di tengah-tengah masyarakat,” ungkap Ketua Umum KAMMI NTB, Amri Akbar, Minggu, 9 Juli 2023.
Padahal, aksi demonstrasi yang dilakukan FPR untuk menuntut perbaikan jalan yang sudah bertahun-tahun belum diperbaiki Bupati Bima dan tindakan para demonstrasi telah diatur Undang-undang.



