Mataram (NTB Satu) – Sejumlah pihak satu per satu bersuara terkait penahanan belasan mahasiswa Bima yang ditahan kepolisian beberapa waktu lalu.
Kali ini desakan kepada Polres Bima agar membebaskan belasan mahasiswa yang tergabung Front Perjuangan Rakyat (FPR) Donggo-Soromandi, dilontarkan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) NTB.
Menurut Ketua Umum KAMMI NTB, Amri Akbar, penahanan yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap 19 aktivis FPR mencederai kebebasan berpendapat dan berekspresi masyarakat.
Baca Juga:
- NTB Masuk Zona Merah Stunting, 29,8 Persen Balita Alami Masalah Pertumbuhan
- Hotel Lelah Andalkan MICE, Mimpi Pariwisata Mendunia Terjebak Event Pemerintah
- Selain Diskon Listrik, Ini 6 Program Diskon Pemerintah yang Berlaku Mulai Juni 2025
- Aktivis Lombok Barat Minta Bupati-Wakil Bupati Tak Habiskan Energi untuk Konflik
“Yang dilakukan Kepolisian dalam hal ini sangat kontras dengan tujuan Institusi tersebut lahir di tengah-tengah masyarakat,” ungkap Ketua Umum KAMMI NTB, Amri Akbar, Minggu, 9 Juli 2023.
Padahal, aksi demonstrasi yang dilakukan FPR untuk menuntut perbaikan jalan yang sudah bertahun-tahun belum diperbaiki Bupati Bima dan tindakan para demonstrasi telah diatur Undang-undang.