Akibat penahanan itu, sambung Amri, memancing perhatian publik. Desakan pembebasan terhadap massa aksi muncul dari berbagai pihak. Baik dari lembaga kemahasiswaan, oganisasi kepemudaan sampai tokoh agama, masyarakat dan adat.
Namun desakan sejumlah pihak itu, tidak memengaruhi apapun. Terbukti, hingga kini status tersangka kepada 19 aktivis FPR Donggo-Soromandi belum dicabut kepolisian.
“Kondisi seperti ini pada akhirnya akan menimbulkan protes dan aksi besar yang akan terjadi di Bima,” tegas mantan Ketua BEM Unram tersebut.
Baca Juga:
- Kapal Rute Poto Tano – Pelabuhan Kayangan Kandas, Seluruh Penumpang Selamat
- UMP NTB Naik Jadi Rp2,6 Juta, Pj Gubernur Beraharap tak Ada PHK
- Pj Gubernur NTB Panggil Kadis Dikbud, Sebut Kabid SMK Berpotensi Dicopot
- Kabid SMK Dikbud NTB Ancam Kontraktor Sebelum Diduga Terima Pungli Rp50 Juta
Karena itu, Amri meminta agar Polda NTB segera mengambil sikap dan membebaskan sejumlah aktivis FPR.
“Polda NTB jangan tutup mata dan telinga atas realitas di masyarakat hari ini. Banyak kecaman dan penolakan. Bebaskan aktivis sebelum terjadinya perpecahan sosial di masyarakat,” tutupnya.
Berita sebelumnya, desakan serupa juga dilontarkan organisasi Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah hingga politikus, Fahri Hamzah. (KHN)