Mataram (NTBSatu) – Periode bulan Januari 2024, Dit Resnarkoba Polda NTB mengungkap 13 kasus peredaran narkotika.
Kapolda NTB, Irjen Pol Raden Umar Faroq menyebut, dari 13 kasus tersebut, penyidik berhasil mengamankan 17 tersangka.
“Mereka ada yang menjadi kurir, ada juga yang menjadi pengedar,” katanya saat konferensi pers di Mapolda NTB, Selasa, 6 Februari 2024.
Selain itu polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, sabu-sabu sebesar 672,209 gram. Nilai kerugian mencapai Rp1 miliar.
“Jika satu gram digunakan lima orang, maka sebanyak 3361 orang terselamatkan menggunakan sabu-sabu,” jelasnya.
Berita Terkini:
- Kisah M. Syafiullah, Menanam Harapan di Sekolah Terpencil, Menuai Hikmah di Panggung Tilawah
- Keluarga, Kerja, dan Organsasi, Rahmawati Berhasil Lulus Cepat 3,5 Tahun
- SMP dan SMK Muhammadiyah Gelar Uji Publik Tahfiz, Tahsin, dan Pidato Bahasa Asing
- Kisah Binda Nitasari, Mahasiswi STKIP Tamsis Bima Lulus 3,5 Tahun di Tengah Keterbatasan
Kemudian ganja seberat 6 kilogram dengan nilai kerugian Rp60 juta. Pil ekstasi sebanyak 900 butir dengan senilai Rp450 juta.
“Kami juga mengamankan uang Rp17 juta, 18 unit handphone, dan dua sepeda motor,” sebutnya.
Akibat perbuatannya, seluruh tersangka disangkakan Undang-Undang Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau Paling Lama 20 tahun. (KHN)