Lombok Timur

Datangi Kejari Lotim, Ahli Waris Nilai Polda NTB Lamban Proses Mizan Qudsiah

Mataram (NTB Satu) – Keluarga besar Almarhum TGH Ali Batu mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim) guna menanyakan tindak lanjut dari proses penanganan dugaan penistaan makam keramat oleh Ustad Mizan Qudsiyyah.

Perwakilan keluarga besar Almarhum TGH Ali Batu, Lalu Guntur Halba ditemui sesaat setelah keluar dari Kejari Lotim menyatakan pihaknya merasa heran dengan proses penanganan kasus yang membelit Mizan Qudsiah.

Pasalnya kata dia, sudah hampir dua bulan berjalan tersangka yakni Mizan Qudsiah berkasnya telah dinyatakan P21, namun oleh Polda NTB belum dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

“Pada tanggal 23 Mei lalu berkas tersangka sudah P21, tapi sampai saat ini belum diproses, sudah hampir dua bulan,” sesalnya, Rabu 20 Juli 2022.

Ia menilai Polda NTB diduga tidak serius dalam menuntaskan kasus itu, dan mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa jika Polda NTB tidak menindaklanjuti kasus itu.

IKLAN

“Kalau beritikad baik tentu akan langsung dilimpahkan, tapi ini berlarut hampir dua bulan. Jika demikian, kami akan bermusyawarah dengan keluarga, bila perlu nanti kita akan demonstrasi menuntut kejelasan kasus ini,” bebernya.

Kepala Seksi Intelijen pada Kejari Lotim, Lalu Moh. Rasyidi, S.H yang dikonfirmasi terkait hal itu menyatakan jika penanganan kasus itu sudah ditangani oleh Kejati NTB, dari itu pihaknya tidak bisa mengomentari kasus itu.

“Kasusnya ini kan tinggal tahap dua, Polda belum melimpahkan ke Kejati, jadi kami tidak bisa berkompetisi lebih jauh,” ucapnya.

Jika Kejati NTB melimpahkan perkara itu ke Kejari Lotim dan disidangkan di Pengadilan Negeri Selong, mengingat locus dilicti (tempat peristiwa tindak pidana-red) terjadi di wilayah hukum Lotim, dirinya menyatakan siap untuk mengikuti proses persidangan.

“Jika dilimpahkan oleh Kejati untuk tahap duanya ke kami (Kejari Lotim, red) tentu kami akan siap untuk mengikat proses selanjutnya,” tegasnya.

Sementara itu Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTB, Kombes Pol Artanto dikonfirmasi terkait pelimpahan berkas tersangka yang dinilai berlarut oleh ahli waris TGH Ali Batu itu, mengatakan dirinya akan mengecek dahulu ke Ditreskrimsus.

“Termonitor, saya cek dulu ke penyidik Ditreskrimsus,” katanya dihubungi via Whatsapp, Kamis 21 Juli 2022. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button