BERITA LOKALPolitik

Anggota DPRD NTB Ungkap Keanehan Pola PSU di Sejumlah Daerah 

Mataram (NTBSatu) – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yakni Najamuddin Mustafa mengkritik KPU dan Bawaslu terkait dengan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di NTB.

Menurutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu mesti lebih cermat dalam menentukan PSU.
“Ini yang salah. Ada apa ini? Apa dasarnya? Semua kan harus komprehensif, jangan dibeda-bedakan,” katanya mempertanyakan.

Dari data yang pihaknya himpun, ada perbedaan perlakuan dalam dikeluarkannya rekomendasi PSU.

“Padahal, saran perbaikan yang disampaikan dan temuan kasus di TPS relatif sama, ” ucapnya.

Informasi yang diserap media ini, sebagai contoh, saran perbaikan dan temuan kasus yang mendasari PSU di Kota Mataram dengan di Kabupaten Lombok Tengah dan Kabupaten Lombok Utara hampir sama. Namun, PSU yang diambil di KLU dan Lombok Tengah adalah PSU penuh alias PSU untuk semua tingkatan pemilihan.

Berita Terkini:

Mulai dari pilpres sampai dengan pileg DPRD kabupaten/kota.
Sementara PSU di Kota Mataram menurut rencana hanya akan digelar untuk kategori pilpres.

“Ini menjadi tidak baik dan penuh kecurigaan. Ini kan seolah-olah kalau Pileg boleh kita ngapa-ngapain, pilpres tidak boleh. Atau sebaliknya. Jangan sampai publik beranggapan demikian,” paparnya.

“Ini ada kasus yang hampir sama tapi rekomendasinya berbeda-beda. Apa dasarnya? Ada yang hanya pilpres, ada yang PSU penuh semua pemilihan,” tanya Najam lagi.

Ia pun skeptis dengan output dari pemilu 2024. Pasalnya, ia menemukan banyak kejanggalan dalam setiap tahapannya.

“Hasil pemilu ini bisa jadi berbahaya. Baik pileg dan pilpresnya. Proses banyak kita persoalkan, belum lagi pragmatis dan transaksional. Maka hasil di parlemen nanti, liat nanti. Tidak akan berkualitas, prosesnya banyak cacat. Ini harus bicara kita. Jangan diem saja,” jelasnya.

Sebagai informasi, KPU Kabupaten Lombok Utara telah menggelar PSU di TPS 12 Desa Medana, Kecamatan Tanjung, KLU pada Rabu 21 Februari 2024. PSU tersebut berlaku untuk semua jenjang pemilihan, pilpres dan pileg.

Sementara untuk Kabupaten Lombok Tengah, PSU digelar di dua TPS yakni TPS 27 Kelurahan Praya dan TPS 20 Desa Muncan, Kecamatan Kopang pada Kamis 22 Februari 2024. Sama dengan di KLU, PSU di Lombok Tengah juga berlaku untuk semua jenjang pemilihan.

Sementara PSU di Kota Mataram menurut jadwal bakal digelar pada Sabtu 24 Februari 2024 mendatang. Menurut rencana, PSU di 6 TPS hanya akan dihelat untuk kategori pilpres. Padahal, saran perbaikan dan temuan kasus di TPS relatif sama dengan di KLU dan Lombok Tengah. (ADH)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button