Pelapor Gubernur NTB dan Kepala BPKAD Diperiksa Polisi Kasus Pokir 2025

Mataram (NTBSatu) – Penyelidik Polda NTB memeriksa pelapor dugaan penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi Pemprov NTB terkait Pokir 2025, Najamuddin Mustafa.
Pemerintaan keterangan Mantan anggota DPRD NTB tersebut berlangsung pada Kamis, 8 Agustus 2025 kemarin. “Pengadu dimintai keterangan tentang pengaduannya,” kata Dir Reskrimsus Polda NTB, Kombes Pol AKBP FX. Endriadi kepada NTBSatu.
Pemeriksaan ini menyusul adanya laporan dugaan penyimpangan yang menyeret Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal dan Kepal BPKAD NTB, Ahmad Nursalim.
Menyinggung agenda pemeriksaan Lalu Muhamad Iqbal dan anak buahnya, Endriadi mengaku, pihaknya masih fokus mempelajari sejumlah bukti dari Najamuddin.
“Sementara penyidik akan fokus mempelajri hasil permintaan keterangan dan dokumen dari pengadu,” jelasnya.
Langkah lain, aparat kepolisian juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Tingi (Kejati) NTB. Menyusul laporan dan dokumen serupa juga masuk dan sedang ditangani oleh pihak Adhyaksa.
“Karena diduga kasus yang serupa juga dilakukan penangan di rekan-rekan penyidik Kejaksaan,” ucap Endriadi.
Pemeriksaan pelapor ini setelah penyelidik Dit Reskrimsus Polda NTB membentuk tim khusus. Tim itu lah yang akan meneliti dan mempelajari laporan Najamuddin.
Polisi menangani dugaan dugaan penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi setelah menerima aduan. Hal itu tertuang dalam surat tanda bukti laporan pengaduan nomor: TBLP/307/VII/2025/Dit Reskrimsus Polda NTB.