KPK Sasar Potensi Korupsi di Balik Tambang Ilegal Sekotong
Mataram (NTBSatu) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui menyisir permasalahan tambang emas ilegal di NTB, termasuk Sekotong, Lombok Barat.
“Kita identifikasi, kita sisir permasalahannya, kita koordinasi seperti apa. Supaya tambang ini bisa tertib IUP-nya,” terang Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo pada Rabu, 29 Oktober 2025.
Budi tak mengelak, jika KPK juga mendalami potensi tindak pidana korupsi di balik aktivitas pertambangan tersebut.
Lembaga antirasuah, sambungnya, bergerak berdasarkan pantauan lapangan Satgas Korsup Wilayah V KPK. Termasuk berdasarkan koordinasi dengan Pemda, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Pada prinsipnya, di KPK kordinasi supervisi, pencegahan, pendidikan, dan penindakan saling terintegrasi. Kita saling memberikan informasi, data, untuk bisa di-follow up,” jelasnya.
Masih Proses Penyelidikan
Sebagai informasi, KPK juga mengusut dugaan korupsi di balik aktivitas tambang ilegal di NTB. Termasuk yang bertempat di wilayah Sekotong, Lombok Barat.
Hal itu berdasarkan surat yang NTBSatu terima. Lembaga antirasuah mengusut dugaan korupsi tambang emas Sekotong tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan, lengkap dengan nomor surat perintah penyelidikan (sprin lidik), tanggal 23 April 2025. Kemudian, Surat Perintah Penyelidikan, juga lengkap dengan nomor sprin lidik tanggal 2 Oktober 2025.
Di kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi. Salah satunya berlangsung pada Selasa, 14 Oktober 2025. “Untuk klarifikasi/didengar keterangan terkait dengan kegiatan pengelolaan tambang di Provinsi Nusa Tenggara Barat tahun 2022 sampai dengan 2024,” bunyi surat tersebut
“Pada prinsipnya, terkait penyelidikan, itu juga informasi yang tertutup. Belum bisa dipublikasikan. Kami akan cek dulu,” jelas Budi Prasetyo.
Lembaga antikorupsi memeriksa salah satu mantan pejabat tersebut berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Beredar informasi jika kasus yang KPK usut terletak di Desa Persiapan Belongas, Kecamatan Sekotong. Tempat Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Korsup Wilayah V KPK melakukan penyegelan pada Jumat, 4 Oktober 2024.
KPK ketika itu melakukan pemasangan plang bersama Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum LHK Wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara (Gakkum LHK Jabalnusra). Menyusul aktivitas pertambangan emas tersebut berada di kawasan hutan.
Berdasarkan perhitungan pihak DLHK NTB, terdapat 25 titik lokasi tambang ilegal yang berada di Sekotong, totalnya luasnya mencapai 98,19 hektar.
Perkiraannya, tambang ilegal itu menghasilkan omzet hingga Rp90 miliar per bulan atau sekitar Rp1,08 triliun per tahun. Angka ini berasal dari tiga stockpile (tempat penyimpanan) di satu titik tambang emas wilayah Sekotong. (*)



