Gandeng BPKP, Polisi Tunggu Kerugian Negara Kasus DAK Dikbud NTB
Mataram (NTBSatu) – Penyidik Dit Reskrimsus Polda NTB, memeriksa 57 saksi dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB tahun 2022.
Puluhan saksi tersebut menjalani pemeriksaan di tahap penyidikan. “Perkara ini sedang proses sidik Dit Reskrimsus. 57 saksi sudah diperiksa,” terang Dir Reskrimsus Polda NTB, Kombes Pol FX. Endriadi pada Selasa, 28 Oktober 2025.
Di antara para saksi itu, termasuk Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB, Aidy Furqon dan Eks Kabid SMK, Khairul Ihwan. “Sudah diperiksa,” tegas Endriadi.
Pengadaan mebel atau perlengkapan sekolah tahun 2022 ini bersumber dari DAK senilai Rp10,2 miliar. Mencakup papan tulis, meja dan kursi belajar hingga lemari kelas.
Selain memeriksa saksi-saksi, kasus ini juga masuk ke tahap penghitungan kerugian keuangan negara. Penyidik Dit Reskrimsus Polda NTB telah berkoordinasi dengan tim auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB.
“Masih menunggu (perhitungan kerugian keuangan negara),” jelasnya.
Sebagai informasi, Polda NTB tercatat pernah mengusut kasus DAK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB di tahun serupa.
Penanganan kasus itu kali pertama masuk ke meja Dit Reskrimsus Polda NTB pada tahun 2022. Saat itu kepolisian melakukan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).
Di tahap itu, polisi melakukan serangkaian pemeriksaan. Di antaranya Lalu Muhammad Hidlir yang pernah menjabat sebagai Kabid SMA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB. Pemeriksaan Hidlir bersama tiga ASN pada 10 Oktober 2022.
Hidlir ketika itu membenarkan, ia hadir memberikan klarifikasi terkait adanya dugaan penerimaan fee proyek yang bersumber dari DAK tersebut.
Kepada polisi, Hidlir menjelaskan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) jabatan serta mekanisme dalam realisasi proyek di dinas. Ada juga soal surat keputusan dan penunjukan.
Hidlir juga menegaskan, pihaknya tidak pernah menerima fee proyek, seperti kabar yang tersebar dalam bentuk bukti transfer tersebut. Menurutnya, status proyek fisik tersebut belum masuk pada tahap pengerjaan.
Berawal dari Bukti Transfer
Tim Dit Reskrimsus Polda NTB menangani kasus dugaan penerimaan fee proyek pada dinas ini berawal dari adanya bukti transfer yang beredar di media sosial.
Bukti transfer itu memperlihatkan dua nama. Inisial SQ dengan nilai transfer Rp10 juta. Kemudian inisial RB senilai Rp75 Juta.
Proyek yang berasal dari DAK tersebut antara lain berupa pembangunan ruang laboratorium kimia dan kelengkapan alat praktik dengan nilai Rp386 Juta. Kemudian ruang laboratorium fisika Rp372 juta, pembangunan laboratorium biologi Rp372 juta. Lalu untuk pembangunan ruang perpustakaan Rp236 juta.
Selain itu, ada pembangunan ruang laboratorium komputer Rp221 juta, pembangunan ruang guru Rp444 juta. Berikutnya, pembangunan ruangan tata usaha Rp226 juta, pembangunan ruang Kepala Sekolah Rp216 juta.
Selanjutnya, ruang UKS Rp290 juta, ruang bimbingan konseling Rp229 juta, dan pembangunan ruang OSIS Rp229 juta.
Hidlir saat itu menyebut, pihaknya baru bisa mencairkan sekitar 25 persen dari anggaran keseluruhan Rp92 miliar. Rencananya, anggaran tersebut untuk pembangunan di 57 SMA Se-NTB. (*)



