HEADLINE NEWSHukrim

Giliran Mantan Ketua DPRD Lombok Barat Diperiksa Jaksa Kasus Dana “Siluman”

Mataram (NTBSatu) – Kejati NTB memeriksa Mantan Ketua DPRD Lombok Barat, Nurhidayah pada Selasa, 28 Oktober 2025. Pemeriksaan itu berkaitan dengan dugaan korupsi dana “siluman”.

“Iya, hari ini ada pemeriksaan satu lagi saksi terkait dana ‘siluman’,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said membenarkan.

Sama seperti lainnya, istri anggota DPRD NTB, Indra Jaya Usman (IJU) itu memberikan keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi. Kendati demikian, Zulkifli memilih tak menjelaskan perannya dalam kasus ini.

Yang jelas, pemeriksaan kali ini bagian dari langkah penyidik Pidsus Kejati NTB menjelang penetapan tersangka. “Belum kami bisa ungkap perannya, karena masih penyidikan,” tegasnya.

Muh Zulkifli Said sebelumnya menyebut, penanganan perkara dugaan korupsi dana “siluman” DPRD NTB melibatkan Kejagung RI. “Kita laporan dulu. Karena pengendalian perkara ini di pusat (Kejagung),” jelasnya.

Selain itu, penyidik Pidsus Kejati NTB juga telah melakukan gelar secara internal. Zulkifli menyebut, gelar tersebut merupakan Standar Operasional Prosedur (SOP) kejaksaan.

“Setiap saat. Setiap habis pemeriksaan, pasti kita gelar lagi. Tetap itu dijalani. Itu SOP-nya,” jelasnya.

Di kasus ini, sambungnya, penyidik Pidsus Kejati NTB fokus kepada pemeriksaan beberapa ahli, termasuk ahli pidana. Namun Zulkifli memilih tak mendetailkan ahli mana yang digunakan.

“Nanti kalau itu,” ucapnya.

Kejati Kantongi Rp2 Miliar Lebih Pengembalian Uang “Siluman”

Menurut Aspidsus, kejaksaan tidak memerlukan auditor. Alasannya, karena jaksa meyakini penitipan uang “siluman” senilai Rp2 miliar lebih di kalangan legislatif menguatkan adanya dugaan gratifikasi.

“Tidak perlu lah. Buat apa,” tegasnya.

Dari kasus ini, penyidik telah menerima pengembalian uang dana “siluman” dari sejumlah anggota dewan senilai Rp2 miliar lebih. Uang miliaran tersebut nantinya akan menjadi barang bukti jaksa menjelang penetapan tersangka.

“Jadi, sumber (uang) bukan dari negara ya. Bukan juga dari pihak swasta,” jelas Zulkifli Said.

Sementara penetapan tersangka itu sendiri, akan dilakukan setelah penyidik Kejati NTB mengantongi hasil pemeriksaan ahli pidana.

“Mudahan dalam waktu dekat kalau memang hasil ahli sudah bisa menentukan unsur atau subjek hukum, kami bisa menetapkan tersangka,” kata Indra Harvianto ketika menjabat Plh Aspidsus Kejati NTB.

Indra menegaskan, dana “siluman” ini bukan berkaitan Pokok-pokok Pikiran (Pokir). Namun, persoalan suap dan gratifikasi.

Sebagai informasi, kasus ini sudah berjalan di tahap penyidikan. Meningkatnya status perkara setelah tim Pidsus Kejati NTB menemukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Dalam proses hukum, Kejati NTB telah memeriksa saksi-saksi. Termasuk anggota dan pimpinan DPRD NTB hingga beberapa pejabat Pemprov NTB.

Sebagai informasi, jaksa mulai menangani dugaan korupsi dana siluman ini berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat nomor: PRINT-09/N.2/Fd. 1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025. (*)

Berita Terkait

Back to top button