Lombok Timur (NTBSatu) – Kotak suara Pemilihan Presiden (Pilpres) di 6 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Lombok Timur dibongkar penyelenggara Pemilu.
Pembongkaran dilakukan pada 26 Maret 2024 lalu, untuk dijadikan bahan bukti dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pembongkaran itu pun dibenarkan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Timur, Suaidi Mahsun.
Ia mengatakan, pembongkaran kotak suara di TPS yang tersebar di enam kecamatan itu berkaitan dengan hasil perolehan suara Pilpres.
“Enam Kecamatan memang yang diminta untuk dibuka kembali sebagai persiapan menghadapi PHPU,” kata Mahsun, Senin, 1 April 2024.
Berita Terkini:
- Eks Anggota Polisi Terjerat Kasus Narkoba Kabur dari Tahti Polda NTB
- Dugaan Penyimpangan Anggaran Dukcapil Lombok Tengah Dilaporkan ke Jaksa
- Kasus Dugaan Perusakan Gerbang DPRD NTB Diselesaikan Lewat Restorative Justice
- Gubernur NTB: Keuntungan dari Wisata Teluk Saleh Harus Dimanfaatkan untuk Konservasi Hiu Paus
Hal senada pun sebelumnya disampaikan Ketua KPU Lombok Timur, Ada Suci Makbullah. Ia mengatakan, substansi yang digugat adalah adanya TPS yang jumlah surat suaranya tidak sesuai.
Adapun enam TPS itu berada di Kecamatan Jerowaru, Lenek, Sikur, Terara, Wanasaba, dan Keruak.
Suci menyebut, permasalahan tersebut saat ini ditangani Divisi Hukum dan Teknis KPU Lombok Timur.
“Kemarin, 27 Maret 2024 sudah berangkat ke Jakarta. Yang jelas kita berani tanggung jawab,” ucapnya. (MKR)