Jakarta (NTBSatu) – Komisi X DPR RI, merespons terkait ramainya proyek pengadaan Smart Class di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi NTB.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani mengatakan, pihaknya tidak mengetahui proyek pengadaan Smart Class tersebut. Terlebih, sumber anggarannya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2024.
“Anggota DPR yang baru tidak tahu-menahu hal tersebut,” kata politisi senayan fraksi PKB ini kepada NTBSatu, Jumat, 7 Maret 2025.
Sehingga, ia menyarakan agar menanyakan persoalan ini kepada kementerian terkait atau anggota DPR RI periode sebelumnya.
“Supaya terang benderang, harus tanya ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Banggar. Anggota komisi X periode 2019-2024, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB,” jelas Ketua DPW PKB NTB ini.
Sebagai informasi, proyek pengaadan Smart Class Dinas Dikbud NTB menuai tanda tanya besar. Pasalnya, terdapat dugaan kejanggalan antara alokasi anggaran dengan pengadaan peralatan praktik literasi digital bidang SMA tahun 2024 tersebut.
Berdasarkan informasi dari laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) NTB, paket pengadaan senilai Rp25 miliar dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) itu, justru memiliki nilai kontrak dengan tiga penyedia sebesar Rp49 miliar. Selisih Rp24 miliar dari nilai awal.
Pertama, dengan PT Anugerah Bintang Meditama dengan nilai realisasinya Rp14.782.500.000. Waktu realisasinya pada 20 November 2024. Sedangkan, untuk penyedia kedua tidak tercatat dalam LPSE tersebut, namun nilai realisasinya sebesar Rp24.997.500.000.
Selanjutnya dinas juga berkontrak dengan penyedia dari PT Karya Pendidikan Bangsa, dengan nilai realisasi Rp9.883.200.000. Waktu realisasinya pada 11 Desember 2024 lalu. (*)