Mataram (NTBSatu) – Proyek pengadaan barang untuk program smart class dinilai siluman. Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB pun mengaku bingung. Mereka juga angkat bicara dugaan hilangnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial LSW.
Plt Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB, Supriadi mengaku bingung. Pasalnya proyek itu tidak ada dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
“Saya pribadi saya sudah cek DPA, saya juga bingung kok itu (smart class) ada, sedangkan di DPA tidak ada,” tegasnya menjawab pertanyaan NTBSatu, Kamis, 6 Februari 2025.
Salah satu yang berperan dalam pengadaan ini adalah LSW. Supriadi mengaku, ia tak pernah berkomunikasi dengan pejabat yang disinyalir orang terdekat Kepala Dinas Aidy Furqan tersebut.
Sisi lain mengapa ia tak mengetahui secara jelas, karena Supriadi baru menjabat sebagai Plt Kepala Bidang SMA.
“Kalau kemarin (saat pengadaan smart class) saya belum di sini. Itu kan tahun 2024. Makanya bingung,” ujar pengganti Lalu Muhammad Hidlir ini.
Supriadi juga merespons dugaan menghilangya LSW, pasca kasus Dana Alokasi Khusus (DAK) mencuat ke publik. Meskipun jarang berinteraksi, ia memastikan bahwa PPK Bidang SMA itu tetap “pasang muka” di dinas.
Terakhir, LSW menghubunginya ketika akan bertemu dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB membahas DAK.
“Kalau beberapa hari kemarin, LS sempat telpon tiang (saya, red) berkoordinasi akan hadir di BPKAD Senin kemarin bersama PPK SMK,” ucapnya.
Pengadaan Smart Class
Sebagai informasi, smart class atau kelas pintar adalah ruang belajar dengan perlengkapan teknologi digital untuk mendukung proses pembelajaran.
Berdasarkan laman https://lpse.ntbprov.go.id beberapa waktu lalu, terdapat pengadaan barang oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB. Yaitu, belanja modal pengadaan peralatan praktik literasi digital bidang SMA tahun 2024. Item pengadaan ini disebut program smart class.
Adapun rincian paket pengadaan untuk satu Rencana Umum Pengadaan (RUP) senilai Rp25 miliar.
Namun menjadi tanda tanya, satu paket pengadaan tersebut, dinas berkontrak dengan sejumlah penyedia, dengan total nilai Rp49 miliar. Dugaanya, terjadi selisih penggelembungan harga menjadi Rp24 miliar, terhitung dari nilai kontrak awal Rp25 Miliar.
Sejumlah perusahaan tersebut yaitu, PT. Anugerah Bintang Meditama dengan nilai realisasinya Rp14.782.500.000. Waktu realisasinya pada 20 November 2024. Sedangkan, untuk penyedia kedua tidak tercatat dalam Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) tersebut, namun nilai realisasinya sebesar Rp24.997.500.000.
Selanjutnya dinas juga berkontrak dengan penyedia dari PT Karya Pendidikan Bangsa, dengan nilai realisasi Rp9.883.200.000. Waktu realisasinya pada 11 Desember 2024 lalu. (*)