Mataram (NTB Satu) – Penasihat Hukum Zainal Abidin, Dr. Umaiyah, SH., MH., yakin akan memenangkan sidang Praperadilan kasus dugaan korupsi pasir besi Lombok Timur.
Untuk itu, dia akan menyiapkan sejumlah berkas untuk ditunjukkan kepada pengadilan. “Kami akan siapkan berkas berkasnya untuk kami bawa ke depan majelis hakim,” katanya di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu, 3 Mei 2023.
Umaiyah juga menyoroti pernyataan penyidik bahwa dirinya salah menunjuk subjek dalam laporan praperadilan.
“Saya pernah memenangkan sidang praperadilan dengan laporan seperti ini di Sumbawa,” ucapnya dengan yakin.
Dia juga menyinggung penyidik yang menetapkan kliennya sebagai tersangka karena menandatangani surat keterangan yang menjadi alasan PT AMG melakukan pertambangan. Menurutnya, mantan Kadis ESDM NTB itu tidak pernah memberikan tanda tangan.
“Masa iya, orang yang menabrak, kita yang bertanggung jawab,” tegasnya.
Umaiyah mengaku, dirinya sudah melakukan langkah yang benar dengan mengajukan praperadilan terhadap instansi Kejaksaan Agung RI maupun Kejaksaan Tinggi NTB.
“Di persidangan selanjutnya akan saya tanggapi secara resmi dan lengkap,” tutupnya. (KHN)
Lihat juga:
- Jauh dari Target, Serapan Jagung oleh Bulog NTB Baru 250 Ton
- Ombudsman NTB Dalami Mandeknya Permohonan TORA 182 Hektare di Lombok Tengah
- Walhi NTB dan Masyarakat Gili Adukan Krisis Air Bersih ke Ombudsman
- Bank NTB Syariah Keluarkan Promo Pembiayaan Berkah Idulfitri
- Mobil Ridwan Kamil yang Disita KPK Bermerek Mercedes-Benz
- Pansel Pastikan Seleksi Petinggi Bank NTB Syariah Jauh dari Politisasi