Pengacara Tersangka Kasus Pasir Besi: “Orang yang Menabrak, Kita yang Tanggung Jawab”
Mataram (NTB Satu) – Penasihat Hukum Zainal Abidin, Dr. Umaiyah, SH., MH., yakin akan memenangkan sidang Praperadilan kasus dugaan korupsi pasir besi Lombok Timur.
Untuk itu, dia akan menyiapkan sejumlah berkas untuk ditunjukkan kepada pengadilan. “Kami akan siapkan berkas berkasnya untuk kami bawa ke depan majelis hakim,” katanya di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu, 3 Mei 2023.
Umaiyah juga menyoroti pernyataan penyidik bahwa dirinya salah menunjuk subjek dalam laporan praperadilan.
“Saya pernah memenangkan sidang praperadilan dengan laporan seperti ini di Sumbawa,” ucapnya dengan yakin.
Dia juga menyinggung penyidik yang menetapkan kliennya sebagai tersangka karena menandatangani surat keterangan yang menjadi alasan PT AMG melakukan pertambangan. Menurutnya, mantan Kadis ESDM NTB itu tidak pernah memberikan tanda tangan.
“Masa iya, orang yang menabrak, kita yang bertanggung jawab,” tegasnya.
Umaiyah mengaku, dirinya sudah melakukan langkah yang benar dengan mengajukan praperadilan terhadap instansi Kejaksaan Agung RI maupun Kejaksaan Tinggi NTB.
“Di persidangan selanjutnya akan saya tanggapi secara resmi dan lengkap,” tutupnya. (KHN)
Lihat juga:
- Pemprov NTB Tegaskan MBG Tak Diganti Uang Tunai Rp15 Ribu saat Ramadan
- Daftar Perwira Polri Terjerat Kasus Narkoba, Dua Orang dari NTB
- Tak Kantongi Izin Lengkap, Enam Tambak Udang PMA di Sumbawa Dihentikan Sementara
- Baznas NTB Buka Rekrutmen Relawan Ramadan 2026, Dapat Uang Saku dan Sertifikat
- Manajemen BIZAM Sebut Pria yang Kesal Masalah Troli Bukan Petugas Bandara
- Lewat Buku Berbahasa Inggris, Museum NTB Dorong Wastra Lombok Masuk Literasi Global


