Mataram (NTBSatu) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan bahwa peserta Pemilu perlu memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari kepolisian sebelum melakukan kampanye.
Umar Achmad Seth, dari Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu NTB, menekankan bahwa kampanye merupakan hak peserta Pemilu, tetapi ada ketentuan agar aktivitas tersebut dapat berjalan lancar.
Menurut aturan, setiap kegiatan masyarakat yang melibatkan keramaian harus memiliki izin dari kepolisian.
Khusus untuk aktivitas politik, STTP yang diterbitkan oleh kepolisian sudah cukup, sehingga pihak kepolisian dapat memahami aktivitas partai politik di tengah masyarakat.
“Supaya kepolisian juga bisa memberi tahu kepada masyarakat bahwa di tempat itu ada potensi gangguan kamtibmas. Agar kegiatan yang mereka lakukan juga berjalan lancar,” ujar Umar, Kamis, 7 Desember 2023.
Berita Terkini:
- Lima Siswa SD di Lombok Tengah Diduga Keracunan MBG
- Sesalkan Pernyataan Prof. Asikin, Maman: Audit Investigasi Dulu, Jangan Langsung Bicara Pansel
- Dibantai 6-0 di Liga 4 Nasional, Persidom Dompu Diolok-olok Netizen
- Dukung Interpelasi DAK, Demokrat–PPR Lawan Arus di DPRD NTB
Lantas bagaimanakah mekanisme pembuatan STTP berdasarkan?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 tahun 2017 (PP No 60 thn 2017), tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat lainnya dan Pemberitahuan Kegiatan Politik.