Mataram (NTBSatu) – Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Rio Indra Lesmana turut berkomentar personelnya TO (26) yang diduga melakukan rudapaksa terhadap mahasiswi PU (23) beberapa waktu lalu.
Rio memastikan, kasus ini menjadi atensi serius pihaknya. Penanganan dugaan rudapaksa terhadap mahasiswi perguruan tinggi di Mataram ini akan diselesaikan sesuai peraturan undang-undang yang berlaku.
“Polda NTB sudah mengambil langkah-langkah dalam melakukan penegakan hukum,” kata Rio dalam keterangan tertulisnya diterima NTBSatu, Senin, 4 Desember 2023.
Pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimsus) Polda NTB yang menerima laporan, sambung Rio, langsung memanggil dan memeriksa sejumlah saksi.
Salah satunya pihak terlapor. Termasuk pengumpulan bukti-bukti. Penyidik juga telah berkoordinasi dengan Kabid Propam Polda NTB.
Baca Juga : Gelar Mancing Gratis di Lotim dan Berlanjut ke Lobar, Warga: Ganjar-Mahfud Menang!
“Dirreskrimum (Kombes Pol Teddy Ristiawan) setelah berkoordinasi dengan Kabid Propam, segera melakukan pemeriksaan terhadap terlapor. Juga terhadap beberapa saksi,” katanya.
Menurut Perwira Menengah (Pamen) melati tiga itu, oknum kepolisian itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Rio menegaskan, jika dalam penanganan perkara pihaknya menemukan cukup alat bukti, status kasus dipastikan naik ke tingkat penyidikan. “Jika nantinya ditemukan cukup bukti, maka statusnya akan ditingkatkan ke penyidikan,” tegasnya.
Karena itu, Kabid Humas meminta seluruh pihak agar mempercayakan penanganan kasus kepada penegak hukum.
“Biarkan kami bekerja sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur, red) yang sudah ditetapkan,” tutupnya.
Baca Juga : Guru Pamong Prodi Pendidikan Profesi Guru Ummat Raih Predikat 5 Terbaik Nasional