Mataram (NTBSatu) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna ke-19 yang berlangsung pada Selasa 4 Juni 2024.
Dengan pengesahan ini, ibu yang melahirkan kini berhak mendapatkan cuti hingga 6 bulan dan tetap menerima gaji.
Melansir Kompas.com, menurut ketentuan dalam UU KIA, ibu yang bekerja berhak atas cuti melahirkan selama 6 bulan, dengan gaji penuh selama 3 bulan pertama dan 75% gaji untuk 3 bulan berikutnya.
Pasal 4 ayat (3) UU KIA menyatakan, “Setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan dengan ketentuan: paling singkat 3 (tiga) bulan pertama; dan paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.”
Lebih lanjut, Pasal 5 ayat (2) mengatur tentang hak gaji ibu selama cuti melahirkan.
Berita Terkini:
- Catatkan Sejarah Baru, HMPs PGSD STKIP Tamsis Bima Sukses Gelar Webinar Nasional
- Tarif Listrik Diskon 50 Persen Kembali Diberikan PLN, Berlaku 5 Juni 2025
- Akun PixelHELPER Dikecam Warganet, Kontennya Dianggap Hina Islam
- SMA dan MA Negeri Favorit di Mataram dengan Akreditasi A
- Anggaran Rp96 Miliar Gagal Cair, Proyek TPST Kebon Talo Ditunda
Selama 3 bulan pertama, ibu berhak atas gaji penuh, bulan keempat juga gaji penuh, dan bulan kelima serta keenam sebesar 75% dari total gaji.
Ketentuan ini bertujuan untuk memberikan jaminan finansial dan dukungan bagi ibu selama masa-masa kritis awal kehidupan anak.
UU KIA juga memastikan adanya perlindungan hukum bagi ibu pekerja yang tidak menerima haknya.
Pasal 5 ayat (3) menyatakan bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib memberikan bantuan hukum jika ibu diberhentikan atau tidak memperoleh haknya selama cuti melahirkan. (WIL)