BERITA NASIONAL

Berikut Gaji, Tugas dan Wewenang PTPS di Pemilu 2024

Mataram (NTBsatu) – Perbincangan mengenai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sedang trending di media sosial.

Pembicaraan mengenai KPPS karena adanya anggapan menjadi KPPS merupakan salah satu bagian dari abdi negara. Engagement terkait KPPS lebih kepada humor para netizen.

Namun ada juga abdi negara yang betugas mengawasi pekerjaan KPPS, yaitu Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

PTPS menjadi elemen kunci dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), PTPS memiliki tanggung jawab utama untuk mengawasi pelaksanaan Pemilu di seluruh wilayah.

Lalu berapakah gaji menjadi PTPS?

Honorarium PTPS untuk Pemilu 2024 telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Menurut Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5717/MK.302/2022, berikut adalah rincian gaji PTPS Pemilu 2024:

IKLAN
  • Gaji Ketua Panwaslu Kecamatan: Rp2.200.000
  • Gaji Anggota Panwaslu Kecamatan: Rp1.900.000
  • Gaji Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan: Rp1.550.000
  • Gaji Pelaksana Teknis: Rp900.000
  • Gaji Pelaksana Teknis Non-PNS: Rp1.500.000
  • Gaji Panwaslu Desa: Rp1.100.000

Baca Juga: Tak Kalah Keren dari KPPS, Peran Satlinmas Juga Penting, Segini Gajinya

Tugas PTPS

Pengawas TPS memiliki peran penting dengan sejumlah tugas dan kewajiban, sesuai dengan Pasal 43 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020. Beberapa tugas PTPS Pemilu meliputi:

  • Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu
  • Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara
  • Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara
  • Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu
  • Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.

Wewenang PTPS

Sementara itu, berdasarkan informasi dari Buku Saku PTPS Pemilu oleh Bawaslu, PTPS juga memiliki wewenang untuk:

  • Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan, pelanggaran, kesalahan, dan/atau penyimpangan, administrasi pemungutan dan penghitungan suara
  • Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara
  • Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikianlah peran dan tanggung jawab PTPS Pemilu 2024 yang tidak hanya terbatas pada pengawasan, tetapi juga mencakup tindakan pencegahan dan pelaporan untuk menjaga integritas Pemilu. (SAT)

Baca Juga: 7 Kepala OPD Dilantik, Wali Kota Mataram: Beri Perhatian Positif Kepada Bawahan

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button