BERITA NASIONAL

Tak Kalah Keren dari KPPS, Peran Satlinmas Juga Penting, Segini Gajinya

Mataram (NTBSatu) – Baru-baru ini jagad maya ramai membicarakan soal Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Pembicaraan tersebut karena banyak Warganet yang memparodikan jabatan KPPS setara dengan menjadi PNS ataupun abdi negara lainnya. Sehingga hal ini menimbulkan ramainya lelucon serta keseruan di media sosial.

Kemudian, yang tak kalah penting juga yang harus ada di Badan Adhock adalah Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas). Publik juga mengenal satlinmas sebagai pasukan pengamanan Adhock. Linmas selalu berdampingan dengan tugas KPPS.

Sehingga ada anggapan, bekerja sebagai Satlinmas tak kalah keren dengan menjadi anggota KPPS.

Dieketahui, Linmas merupakan bagian vital dari badan adhoc Pemilu. Memiliki peran krusial dalam menjaga keamanan saat hari pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Linmas bekerja bersama KPPS di TPS. Petugas Satlinmas memegang peran penting dalam menjaga ketertiban dan keamanan selama proses Pemilu berlangsung.

IKLAN

Dengan tanggung jawab yang serupa, Satlinmas bertugas sebagai penunjang keamanan untuk memastikan berjalannya Pemilu dengan lancar.

Baca Juga: 7 Kepala OPD Dilantik, Wali Kota Mataram: Beri Perhatian Positif Kepada Bawahan

Namun, seberapa besar gaji yang diterima oleh para petugas Satlinmas Pemilu 2024?

Gaji Linmas

Terkait honor atau gaji petugas atau anggota Satlinmas dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 telah ditetapkan melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atas pengajuan anggaran yang disampaikan KPU (Komisi Pemilihan Umum).

Sebagaimana termuat dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan. Rinciannya:

  • Gaji Satlinmas di Pemilu 2024: Rp 700.000
  • Gaji Satlinmas LN di Pemilu 2024: Rp 4.500.000
  • Saji Satlinmas di Pilkada 2024: Rp 650.000

Selain itu, pemerintah juga menetapkan satuan biaya untuk perlindungan bagi petugas dari badan adhoc, termasuk petugas atau anggota Satlinmas selama proses penyelenggaraan Pemilu 2024. Rinciannya:

  • Santunan bagi yang meninggal dunia: Rp 36.000.000 per orang
  • Santunan bagi yang cacat permanen Rp 30.800.000 per orang
  • Santunan bagi yang luka berat: Rp16.500.000 per orang
  • Santunan bagi yang luka sedang: Rp 8.250.000 per orang
  • Bantuan biaya pemakaman: Rp 10.000.000 per orang. (SAT)

Baca Juga: Dianggap Tebang Pilih dalam Menangani Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Lombok Timur Beri Bantahan

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button