Lombok Timur

Dianggap Tebang Pilih dalam Menangani Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Lombok Timur Beri Bantahan

Selong (NTBSatu) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Timur angkat bicara usai dituding tebang pilih dalam menindak pelaku pelanggaran Pemilu 2024.

Sejumlah pihak, termasuk Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Lombok Timur memberikan penilaian serupa setelah Kepala Desa (Kades) Kembang Kuning Dijerat Tindak Pidana Pemilu (Tipilu) belum lama ini.

Menurut Ketua Bawaslu Lombok Timur, Suaidi Mahsun, penetapan Kades tersebut sebagai tersangka bukan ujug-ujug. Melainkan sudah melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu), dan dinyatakan memenuhi indikator Tipilu.

Suaidi menjelaskan, sebelumnya, pihaknya sudah memperingati tersangka agar tidak terlibat dalam kampanye salah satu calon legislatif (caleg). Namun peringatan itu dianggap angin lalu oleh tersangka.

“Coba dia tidak ngeyel dan berhenti setelah diingatkan, pasti tidak akan ditindak ke proses Tipilu. Tapi di sana bahkan dia ikut memberi sambutan segala macam,” kata Suaidi, Rabu, 31 Januari 2024.

Baca Juga: Proyek 13 Gedung Bank NTB Syariah Diduga Kekurangan Volume Rp2,4 Miliar

Ia pun menyebut, penindakan yang dilakukan terhadap Kades Kembang Kuning melewati prosedur yang sah.

“Bukan hanya Bawaslu yang menentukan. Pelanggaaran itu dikaji dulu oleh Bawaslu, lalu polisi lakukan penyelidikan dan penyidikan. Lalu hasil itu diteruskan kan ke Jaksa untuk penuntutan,” jelasnya.

Hingga saat ini, lanjut Suaidi, tidak hanya Kades Kembang Kuning yang ditindak oleh pihaknya. Hanya saja sebagian besar selesai di level pencegahan awal.

“Sejauh ini ada lima Tipilu, sebagian diserahkan ke Komisi ASN dan sebagian melalui penanganan Tipilu itu,” ucapnya. (MKR)

Baca Juga: Diadukan Terkait Dugaan Korupsi Rp24,6 Miliar, Dewan Segera Panggil Direksi Bank NTB Syariah

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button