BERITA NASIONAL

Kabar Gembira bagi Ibu Hamil, Kini Bisa Cuti Melahirkan hingga 6 Bulan

Mataram (NTBSatu) – Ibu hamil yang bekerja kini tak perlu ragu lagi untuk mengambil cuti panjang demi mengurus anaknya yang baru saja lahir. Sebab, melalui Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Kehidupan yang hari ini, Selasa, 4 Juni 2024 disahkan oleh DPR RI, memberikan kesempatan untuk mengambil cuti melahirkan hingga 6 bulan.

Hal ini tentu menjadi angin segar bagi para ibu. Sebab, memiliki waktu banyak untuk mengurus dan memperhatikan tumbuh kembang anaknya, sebelum harus ditinggalkan dengan kesibukan pekerjaan.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Diah Pitaloka menjelaskan dalam Rapat Paripurna DPR RI hari ini, terdapat lima pokok aturan yang disepakati pemerintah dan DPR dalam Undang-Undang baru ini. Pertama, perubahan judul dari bernama Kesejahteraan Ibu dan Anak menjadi Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Kehidupan.

“Kedua, penetapan definisi anak khusus dan definisi anak pada seribu hari kehidupan. Ketiga, perumusan cuti bagi ibu pekerja yang melakukan persalinan paling singkat tiga bulan pertama dan paling lama tiga bulan berikutnya, jika terdapat kondisi khusus dengan bukti surat keterangan dokter,” jelasnya.

Selanjutnya, perumusan cuti bagi suami yang mendampingi istri dalam persalinan, yaitu dua hari dan dapat diberikan tambahan tiga hari berikutnya atau sesuai kesepakatan pemberi kerja.

“Kelima, perumusan tanggung jawab ibu, ayah, dan keluarga pada fase seribu hari pertama kehidupan dan terakhir, tanggung jawab pemerintah pusat serta daerah mulai dari perencanaan monitoring dan evaluasi,” tambahnya.

IKLAN

Berita Terkini:

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mewakili Presiden dalam Rapat Paripurna DPR RI mengatakan, Undang-Undang ini merupakan wujud kehadiran negara dalam meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak sebagai sumber daya manusia dan generasi penerus bangsa yang unggul di masa depan.

“Sehingga secara substansial, melalui Undang-Undang ini akan menjamin hak-hak anak pada fase seribu hari pertama kehidupan, sekaligus menetapkan kewajiban ayah, ibu, dan keluarga,” ungkapnya.

Menurutnya, kesejahteraan ibu dan anak merupakan tanggung jawab bersama. Selain itu, seorang ibu juga memerlukan ruang untuk tetap berdaya selama anak dalam fase seribu hari pertama kehidupan.

“Oleh karenanya, suami wajib memberikan kesehatan, gizi, dukungan pemberian air susu ibu, dan memastikan istri dan anak mendapatkan pelayanan kesehatan dan gizi. Meringankan beban ibu dan terciptanya lingkungan yang ramah ibu dan anak, baik di keluarga, di tempat kerja, maupun di ruang publik merupakan prasyarat penting kesejahteraan ibu dan anak pada fase seribu hari pertama kehidupan,” tegas. (JEF)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button