BERITA NASIONAL

RUU KIA Disahkan, Ibu Melahirkan Kini Berhak Cuti 6 Bulan dengan Gaji Penuh

Mataram (NTBSatu) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna ke-19 yang berlangsung pada Selasa 4 Juni 2024.

Dengan pengesahan ini, ibu yang melahirkan kini berhak mendapatkan cuti hingga 6 bulan dan tetap menerima gaji.

Melansir Kompas.com, menurut ketentuan dalam UU KIA, ibu yang bekerja berhak atas cuti melahirkan selama 6 bulan, dengan gaji penuh selama 3 bulan pertama dan 75% gaji untuk 3 bulan berikutnya.

Pasal 4 ayat (3) UU KIA menyatakan, “Setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan dengan ketentuan: paling singkat 3 (tiga) bulan pertama; dan paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.”

Lebih lanjut, Pasal 5 ayat (2) mengatur tentang hak gaji ibu selama cuti melahirkan.

Berita Terkini:

Selama 3 bulan pertama, ibu berhak atas gaji penuh, bulan keempat juga gaji penuh, dan bulan kelima serta keenam sebesar 75% dari total gaji.

Ketentuan ini bertujuan untuk memberikan jaminan finansial dan dukungan bagi ibu selama masa-masa kritis awal kehidupan anak.

UU KIA juga memastikan adanya perlindungan hukum bagi ibu pekerja yang tidak menerima haknya.

Pasal 5 ayat (3) menyatakan bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib memberikan bantuan hukum jika ibu diberhentikan atau tidak memperoleh haknya selama cuti melahirkan. (WIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button