Hukrim

Pria di Mataram Nekat Buka Lapak Sabu, Jualan Saat Malam Tarawih

Mataram (NTBSatu) – Tim Satresnarkoba Polresta Mataram berhasil mengamankan pria asal Lingkungan Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Mataram pada Senin, 10 Maret 2025 sekitar pukul 00.30 wita dini hari.

Penangkapan pelaku yang berinisial SU, usia 40 tahun, berawal dari laporan masyarakat tentang aksinya yang mengedarkan narkotika jenis sabu di lingkungan tersebut.

SU nekat jualan sabu saat warga lainnya fokus ibadah Ramadan. Bahkan saking nekatnya, terduga pelaku buka lapak untuk jualan sabu.

Terduga pelaku membuka lapak pada saat masyarakat sedang melakukan salat tarawih.

“Setelah orang-orang melaksanakan salat tarawih, yang bersangkutan membuka lapak,” beber Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra.

IKLAN

Setelah mendalami aksi pelaku, tim langsung melakukan penyelidikan. Benar sesuai informasi, bahwa teduga pelaku sedang buka lapak.

Sekitar Pukul 00.30 Wita, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram melakukan penangkapan di sebuah gang di sekitar lingkungan tersebut.

Kaling juga turut hadir untuk menyaksikan penggeledahan terhadap terduga pelaku.

Pada saat penggeledahan, aparat menemukan barang bukti narkotika di sekitar tempat duduk terduga pelaku.

“Berat bruto barang bukti sabu yang 5,44 gram,” sebutnya.

Namun, pada saat penggeledahan terhadap terduga pelaku. Dua orang temannya kabur.

“Tim sudah mendapatkan identitas dan alamat dua orang yang telah berhasil kabur tersebut,” ungkapnya.

Selanjutnya, Polisi membawa terduga pelaku SU ke Mapolresta Mataram guna untuk menjalani proses pemeriksaan lanjutan.

SU terjerat Pasal Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Atim Laili

Jurnalis Hukum Kriminal

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button