Hukrim

Polresta Mataram Ancam Miskinkan Bandar Narkoba

Mataram (NTB Satu) – Maraknya peredaran narkoba di Kota Mataram membuat pihak Polresta Mataram geram. Tidak tanggung tanggung, Polisi mengancam akan memiskinkan para bandar narkoba jika terbukti bersalah.

“Kita miskinkan jika terbukti, kita sita rumahnya, mobilnya, dan motornya,” tegas Kasat Resnarkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi, Senin, 24 Januari 2022.

Sebagai contoh upaya itu, ketika timnya berhasil meringkus empat terduga pelaku pengedar narkoba di Kelurahan Pajeruk, Ampenan.

“Kita berpura pura membeli, itu dilakukan oleh perwira tim kami. Alhasil kami berhasil meringkus empat orang terduga pelaku,” jelasnya.

Empat terduga pelaku berinisial B, I, RA, DA, semuanya beralamat di Keluarahan Pajeruk.

IKLAN

Tim Resnarkoba berhasil menyita barang bukti berupa sabu 2,06 gram, handphone dan uang Rp. 650.000.

“Pengakuan dari pelaku berinisial B bahwa uang tersebut berasal dari hasil penjualan barang tersebut,” tegasnya.

Atas kasus itu, para pelaku dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1 dan pasal 127. Keempatnya diduga pemakai aktif Sabu.

Selanjutnya, Kasat Resnarkoba menghimbau masyarakat agar tidak tertipu dengan upaya oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan pejabat Polresta Mataram untuk membebaskan para pelaku kriminalitas.

“Hati hati terhadap penipuan karena ini banyak sekali mengatasnamakan pejabat Polresta dan mengatasnamakan Kasat Resnarkoba bahwasanya pelaku penipuan bisa membebaskan terduga pelaku,” ujarnya. (DAA)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button