
Mataram (NTBSatu) – Pemerintah Kota Mataram, akan menaikkan tarif parkir kendaraan roda dua dan roda empat mulai 1 Juni 2025.
Rinciannya, tarif parkir motor naik dua kali lipat dari Rp1.000 menjadi Rp2.000. Kemudian untuk mobil melebihi dua kali lipat, awalnya Rp2.000 naik Rp5.000.
Kebijakan ini diklaim untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memperbaiki layanan parkir. Namun, di tengah kondisi ekonomi yang sulit, kebijakan ini justru menuai kritik dari masyarakat.
Seorang karyawan swasta di Kota Mataram yang sehari-hari menggunakan mobil, Dwi mengeluhkan dampak kebijakan ini terhadap pengeluaran harian.
“Kalau saya pindah tempat tiga kali, sudah keluar Rp15 ribu. Lama-lama mending nggak usah belanja,” ujarnya pada NTBSatu, Rabu, 5 Februauri 2025.
Sementara itu, seorang pengendara motor asal Cakranegara, Erna mengaku tidak terkejut. Menurutnya, juru parkir selama ini memang sudah sering meminta tarif Rp2.000 meskipun aturan resmi belum berubah.
“Saya pikir memang tarifnya segitu, soalnya kalau bayar Rp1.000, jukir sering nggak mau,” katanya.
Alih-alih menaikkan tarif, banyak warga menilai bahwa pemerintah seharusnya lebih fokus pada penertiban juru parkir liar, meningkatkan transparansi pengelolaan retribusi, dan memastikan bahwa tarif benar-benar masuk ke kas daerah.
“Kalau untuk mobil kemahalan kayanya iya, harus dipikirkan lagi itu. Apakah pemerintah benar-benar akan memperbaiki sistem parkir atau cuma sekedar naikin tapi pelayanan masih mengecewakan,” tegas warga Dasan Agung, Suhaili.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Kota Mataram, Zulkarwin menjelaskan, kebijakan kenaikan tarif parkir ini selaras dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024. Sebelum menerapkan tarif baru, pihaknya berjanji akan berupaya meningkatkan kualitas pelayanan parkir sebagai penyesuaian tarif.
“Kami akan melakukan upaya peningkatan pelayanan parkir, termasuk SOP juru parkir dalam memberikan pelayanan di lapangan,” kata Zulkarwin kepada NTBSatu, Sabtu, 1 Januari 2025.
“Kami juga akan melakukan sosialisasi melalui UPTD Parkir,” lanjutnya. (*)