Mataram (NTB Satu) – Kejaksaan Negeri Mataram sedang melakukan penelusuran terhadap alokasi anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) oleh Dinas Perdagangan Kota Mataram.
Baca Juga: Era Zul-Rohmi, 4 Tahun Penerimaan DBHCHT NTB Tembus Rp473, 6 Miliar
Bantuan anggaran DBHCHT yang diterima oleh Disdag Kota Mataram yaitu sebesar Rp6,2 miliar.
Disinggung terkait perkara tersebut, Sekretaris Daerah Kota Mataram, Lalu Alwan Basri berkilah. Ia mengatakan tidak ada masalah terkait anggaran, selagi masih sesuai dengan proporsinya.
“Kalau secara proporsi, anggaran sudah sesuai dengan karena persentasenya tidak ada yang berlebihan,” katanya, Kamis, 30 November 2023.
“Contoh kalau Puskesmas, rumah sakit, Dinas Perdagangan, Perindustrian, Satpol PP tidak ada persentase yang berlebihan dan sudah dievaluasi oleh Kementerian Keuangan. Secara keseluruhan sudah jelas untuk DBHCHT,” sambungnya.
Berita Terkini:
- Gubernur NTB Nilai Satgas PPKS di Ponpes tak Urgen, Aktivis Anak: Justru Itu yang Belum Ada
- PPATK Sebut Korupsi dan Narkotika Jadi Kejahatan Tertinggi Tindak Pidana Pencucian Uang
- Sidang Perdana Gugatan Mobil Esemka dan Ijazah Digelar Besok, Jokowi Bakal ke Vatikan?
- Hakim Jatuhkan Vonis Dua Terdakwa Korupsi KUR BSI Petani Porang
Penggunaan anggaran DBHCHT di Disdag Kota Mataram yaitu Rp5 miliar digunakan untuk bantuan sosial dan Rp1,2 miliar untuk pembangunan fisik skala kecil.
Namun, Sekda Kota Mataram itu tidak mengetahui secara rinci tentang penggunaan anggaran tersebut untuk kebutuhan apa saja.
Alwan menjelaskan terkait Kejari Kota Mataram yang menelusuri Disdag tersebut, sudah sesuai dengan ranah aparat penegak hukum (APH). Maka dari itu, ia meminta kepada pihak Disdag Kota Mataram untuk mendukung proses penelusuran, baik dari segi data, keterangan, dan semua hal yang dibutuhkan penyidik.
Baca Juga: Pemanfaatan DBHCHT Utamakan Kesejahteraan Petani dan Tenaga Kerja Industri Tembakau
“Karena sudah menjadi kewajiban untuk memberikan bukti-bukti penggunaan anggaran selama penyidikan,” pungkasnya. (WIL)