Mataram (NTBSatu) – Penyidik Kejari Sumbawa menetapkan satu orang tersangka dugaan korupsi penyaluran bantuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI Cabang Semamung, Kecamatan Moyo Hulu tahun 2021-2022.
“Hari ini kami menetapkan Bendahara Bumdes Sahabat Desa Semamung inisial PM,” kata Kajari Sumbawa, Hendi Arifin melalui Kasi Intel, Zanuar Ikhram kepada NTBSatu, Senin, 11 Desember 2023.
Hendi menyebut, penetapan tersangka terhadap PM setelah pihaknya menemukan alat bukti yang cukup.
Sebagai informasi, Bank BNI dengan Bumdes Sahabat melakukan kerja sama untuk penyaluran KUR pembiayaan budidaya padi, jagung, dan peternakan. Hal itu sesuai surat kerja sama nomor: SBW/05/2816/2020 Tgl 30/09/2020.
“Yang menandatangani MoU tersebut dari Pemimpin Bank BNI Cabang Sumbawa Besar dan Manager Bumdes Sahabat Desa Semamung,” ujar Hendi.
Berita Terkini:
- Netizen Lancarkan “Serangan” setelah Mobil Damkar Diminta Bayar Parkir saat Bertugas
- Ratusan Mahasiswa Tamsis Bima Bakal Diwisuda, Ada yang Lulus Hanya 3,5 Tahun
- Wagub NTB Umi Dinda Klarifikasi Penundaan Mutasi: Terkendala Rekomendasi Kemendagri
- PKBI NTB: Bentuk Satgas PPKS, Batalkan Peleburan DP3AP2KB
PM yang merupakan Bendahara Bumdes Sahabat Desa Semamung memberikan sosialisasi kepada para petani terkait penyaluran KUR. Saat itu, dia menawarkan imbalan berupa fee sebesar Rp3,5 juta sampai Rp4 juta kepada petani yang tidak ingin mengajukan KUR.
Caranya, dia meminjam nama petani. Dengan perjanjian, baik pengajuan serta pembayaran menjadi tanggungjawab PM. “Sehingga petani bersedia meminjamkan dan menyerahkan copy KTP masing-masing,” katanya.
Saat pencairan KUR, pihak BNI menyerahkan buku tabungan dan ATM kepada masing-masing debitur sebesar Rp50 juta. Kemudian PM mengambil buku tabungan dan menarik uang dalam rekening petani dan memberikan fee kepada 64 petani mulai dari Rp3,5 juta sampai Rp5 juta. Akibatnya muncul kerugian negara sebesar Rp3,2 miliar.
Bendahara Bumdes itu disangkakan pasal 2 ayat (1) UU Tindak Pidana Korupsi atau pasal 3 UU Tindak pidana korupsi. (KHN)