Mataram (NTBSatu) – Akhir-akhir ini video tingkah laku pengungsi Rohingya selalu ramai di media sosial. Video TikTok yang terbaru menggambarkan salah seorang warga setempat mendatangi pengungsi Rohingya dengan membawa golok lantaran diduga pengungsi Rohingya tersebut buang air besar sembarangan di area tambak ikan warga.
Sikap pengungsi Rohingya itu dinilai sangat merugikan warga dan mengotori lingkungan. Ramainya persoalan tersebut, membuat publik geram terhadap prilaku para pengungsi.
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD saat dimintai tanggapan oleh awak media soal pengungsi Rohingya, pihaknya menyatakan dengan tegas bahwa berdasarkan hukum internasional, indonesia di perbolehkan menolak atau mengusir Rohingya.
“Sebenarnya berhak membuang. Indonesia berhak mengusir menurut hukum internasional,” ujar Mahfud, dikutip dari Metronews.com, Jumat, 15 Desember 2023.
Berdasarkan penjelasannya, negara yang berhak menampung Rohingya ialah negara-negara yang menandatangani Konvensi Pengungsi 1951. Sedangkan Indonesia tidak ikut menandatangani. Pemerintah punya dasar ini. Namun, Indonesia mengedepankan diplomasi kemanusiaan.
Berita Terkini:
- Rugi Rp82,2 Triliun per Tahun, Nissan Bakal PHK 10.000 Karyawan Global
- Liburan Singkat di Lombok, Ria Ricis: Bikin Jatuh Cinta
- GT World Challenge Asia 2025 Sukses Digelar di Sirkuit Mandalika, Pembalap dan Penonton Puas
- Selain Pengawas, Intip Syarat Jadi Pengurus Koperasi Merah Putih
Dengan dasar kemanusiaan, Indonesia siap menampung pengungsi yang datang.”Oleh sebab itu kita tetap amankan sekarang di suatu tempat. Masih akan dicarikan tempat penampungan sementata. Saya katakan penampungan sementara,” ujarnya.
Sebagai informasi, sebanyak 1.200 orang pengungsi Rohingya telah mendarat di Indonesia sejak November 2023. Badan Pengungsi PBB (UNHCR) menyebut ada 300 orang lagi yang baru tiba di Indonesia pada pekan lalu. (SAT)