Mataram (NTBSatu) – Kejati NTB mengembalikan berkas perkara lima tersangka kasus dugaan korupsi benih jagung jilid II Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB tahun 2017.
Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera menyebut, berkas yang dikembalikan itu milik RA, IKA, LI, MIE, dan LWP.
“Jadi, berkas lima orang tersangka itu sudah kita kembalikan ke jaksa penyidik untuk dilengkapi baik formil maupun materil,” katanya, Kamis, 18 Januari 2024.
Kelimanya diketahui merupakan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) pada pengadaan benih tersebut. Saat ini, jaksa penyidik berupaya untuk memenuhi petunjuk dari jaksa peneliti.
“Tim penyidik sedang memenuhi petunjuk yang diberikan jaksa peneliti agar kasus tersebut bisa dilimpahkan,” sebutnya.
Berita Terkini:
- 10 Lagu Terbaik Scorpions Sepanjang Masa, Pernah Kolaborasi Bareng Titiek Puspa
- Ini 3 Waktu Terbaik untuk Beli dan Jual Emas Menurut Pakar, Ada Bocoran Bulan Krusial
- Dewan Soroti Pembentukan BUMD NTB Capital: Harus Berdampak untuk Masyarakat
- Bantah Pernyataan Pemkot Bima, Rafidin Tegaskan 28 Tambak Udang Tak Miliki IPAL
Saat disinggung apakah para tersangka sudah dilakukan penahanan, Efrien menjawab, belum. Meski begitu, dia memastikan kelimanya tetap dalam pengawasan jaksa. Hal itu untuk menekan terjadinya hal yang tidak diinginkan, seperti melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
“Berkas perkaranya masih belum dinyatakan lengkap, makanya belum ditahan,” akunya.
Sebelumnya di kasus tersebut empat orang yang sudah divonis oleh majelis hakim. Mereka adalah mantan Kadistanbun NTB, Husnul Fauzi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.
Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Wayan Wikanaya divonis 9 tahun. Direktur PT Sinta Agro Mandiri (SAM) Aryanto Prametu dihukum 4 tahun penjara. Sementara Direktur PT Wahana Banu Sejahtera (WBS), Lalu Ikhwanul Hubi divonis 8 tahun penjara.
Pengusutan terhadap kasus ini dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada tahun 2018. Untuk pengadaan benih jagung di NTB tahun 2017, menelan anggaran sebesar Rp48,25 miliar. Pengadaan benih jagung ini dikerjakan dua tahap.
Pertama, dikerjakan PT SAM dengan anggaran Rp17,25 miliar untuk pengadaan 480 ton benih jagung. Kedua, dilaksanakan PT Wahana Banu Sejahtera (WBS) dengan anggaran Rp31 miliar untuk 840 ton benih jagung.
Audit BPKP, kerugian negara mencapai Rp27,3 miliar. Pada pengadaan pertama, sebesar Rp15,433 miliar. Sedangkan pengadaan tahap kedua, kerugian keuangan negara hingga Rp11,92 miliar.
Dalam penanganan perkara ini sejak tahap penyelidikan, Pidsus Kejati NTB berhasil menyelamatkan keuangan negara Rp10,5 miliar. Angka itu dari pengembalian PT. SAM sekitar Rp7,5 miliar dan pengembalian PT. WBS sekitar Rp3 miliar. (KHN)