Hukrim

Tak Kunjung Tertangkap, Warga Sebar Foto DPO Kasus Mafia Tanah di Depan Mapolda NTB

Mataram (NTBSatu) – Puluhan massa yang tergabung dalam Lombok Global Institut (Logis) NTB melakukan aksi unjuk rasa di depan Mapolda NTB.

Mereka mendesak kepolisian segera menangkap MH, mafia tanah yang kini menjadi buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi, Saidin menegaskan, Polda NTB sebagai pelindung dan pengayom masyarakat belum bisa menciptakan keadilan di tengah masyarakat. Karena berbagai kasus di wilayah hukumnya belum bisa ditangani secara maksimal.

“Kasus mafia tanah di Lombok Barat ini sudah hampir tiga tahun berlarut-larut. Tapi belum jelas titik terangnya sampai detik ini. Tersangka justru dibiarkan berkeliaran meskipun surat DPO sudah diterbitkan 26 Oktober 2023. Tapi kesannya Polda tidak serius,” katanya saat orasi, Kamis, 4 Januari 2023.

Penetapan MH sebagai DPO seharusnya disertai permohonan pencekalan keimigrasian dan meminta Interpol mengeluarkan Red Notice. Agar tersangka tidak bisa keluar masuk dan bepergian ke luar negeri.

Berita Terkini:

“Makanya kami membagikan selebaran DPO ini kepada pengguna jalan sebagai bukti ketidakmampuan Polda NTB mencari keberadaan MH,” geramnya.

Sementara Korlap Dua, Lukman menjelaskan, tersangka dinilai sudah jelas melakukan pelanggaran hukum. Hal itu didukung dengan terbitnya Surat DPO Nomor: DPO/21/X/RES 1.9./2023/Ditreskrimum yang dikeluarkan pada 26 Oktober 2023.

“Patut diduga oknum pejabat di Polda NTB ini sudah ‘masuk angin’ karena belum bisa menangkap tersangka. Terlebih selama kami berorasi selama dua jam, pejabat Polda khususnya Dirkrimum maupun Wadir tidak mau menemui massa aksi,” sesalnya.

Sementara Direktur Ditreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat mengaku masih mempelajari kasus tersebut. Sebab dirinya baru menjabat Direktur Ditreskrimum baru sebulan yang lalu.

“Silahkan ke kasubdit. Tadi perwakilan sudah ditemui kasubdit. Pada intinya kami tetap berusaha semaksimal mungkin,” ujarnya. (KHN)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button