Daerah NTB

Kejati NTB Panggil 2 Analis BNI Terkait Kasus KUR Tani Fiktif Lotim

Mataram (NTB Satu) – Penanganan kasus Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk petani Lombok Timur pada tahun 2020 yang diduga fiktif masih terus bergulir sampai hari ini. Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB terus meminta keterangan pihak-pihak yang diduga terkait dengan penanganan kasus tersebut. Sampai hari ini, belasan orang sudah dimintai keteranganannya dalam kapasitas sebagai saksi.

Informasi yang berhasil dihimpun ntbsatu.com, dua orang analis kredit standar KUR dari Bank BNI Mataram kembali dipanggil untuk dimintai keterangannya dalam kapasitas sebagai saksi. Pemanggilan terhadap dua orang analis oleh penyidik Kejati dilakukan pada Selasa 8 Maret 2022.

Plh Penkum Kejati NTB Agung Sutoto membenarkan informasi tersebut. Ia menjelaskan kedua analis kredit standar KUR Bank BNI dipanggil karena keterangannya dibutuhkan dalam proses penyidikan.

“Ya benar, penyidik pada Selasa 8 Maret 2022 kemarin sudah memanggil dua orang saksi terkait kasus KUR tani Lotim pada tahun 2020,” terangnya, Rabu 9 Maret 2022.

Menurut Agung, pemeriksaan terhadap dua orang analis BNI itu dilakukan sejak pukul 09.00 Wita sampai dengan pukul 15.00 Wita. Sementara sampai hari ini, penyidik dari Kejati NTB telah memanggil belasan orang sebagai saksi dalam kasus yang merugikan 622 orang petani di Kecamatan Jerowaru, Lombok timur itu.

IKLAN

“Sampai hari ini belasan orang sudah diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik, namun untuk penetapan tersangka masih belum ada,” imbuhnya.

Sebelumnya, penyidik Kejati memanggil pimpinan BNI Mataram dalam kapasitas sebagai saksi, pada Kamis 28 Februari 2022. Dihari yang sama, tim penyidik juga memanggil mantan pimpinan BNI yang menjabat pada tahun 2020.

Sementara ditanya terkait keterlibatan pihak HKTI NTB, Agung menjelaskan tim penyidik masih melakukan pendalaman untuk menyelesaikan pemberkasan. “Yang berkaitan dengan kasus KUR ini tetap akan dilakukan pemanggilan,” paparnya.

Permasalahan dana KUR ini pada awalnya muncul ketika masyarakat mengajukan pinjaman modal kepada Bank BRI. Namun tidak dapat diproses dikarenakan dianggap masih memiliki tunggakan hutang di bank lain. Tunggakan mereka pun beragam, ada yang memiliki tunggakan sebesar 15 juta sampai 45 juta, tergantung dari luas lahan yang dimiliki petani.

Dalam kasus permasalahan KUR fiktif ini, dihitung masyarakat yang dirugikan sebanyak 622 orang dari 5 desa yang berada di kecamatan Jerowaru dengan kalkulasi luas lahan masyarakat 1.582 ha. Sehingga dari data yang ditemukan, dapat disimpulkan kerugian negara mencapai Rp 23,7 miliar lebih.

Keberadaan dana KUR sebesar Rp 23,7 miliar lebih yang seharusnya diperuntukkan bagi para petani di Kabupaten Lotim, akan tetapi sampai saat ini masyarakat tidak tahu kemana dan bagaimana bentuk dari pinjaman dana KUR tersebut. Padahal mereka sudah menyerahkan KTP dan berkas lainnya sebagai syarat untuk mendapatkan pinjaman dari dana KUR dengan bunga lunak tersebut. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button