Pemerintahan

Rancangan APBD Perubahan NTB 2026 Alami Defisit Rp369 Miliar

Mataram (NTBSatu) – Pemeprov NTB menyampaikan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna DPRD Provinsi NTB, di ruang Rapat Sangkareang Kantor Gubernur NTB, Selasa, 18 Agustus 2026.

Dalam rancangan perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026, terdapat sejumlah perubahan pada struktur pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Salah satunya, terdapat defisit anggaran sekitar Rp369 miliar.

Selain itu, perubahan juga terjadi dari sisi pendapatan daerah. Pendapatan Asli Daerah (PAD) dianggarkan naik sebesar 1,56 persen, dari sekitar Rp3,02 triliun pada APBD murni 2026 menjadi sekitar Rp3,06 triliun.

IKLAN

Pendapatan transfer dianggarkan naik sebesar 2,48 persen, dari sekitar Rp2,148 triliun menjadi sekitar Rp2,49 triliun.

Sementara itu, lain-lain pendapatan daerah yang sah direncanakan turun sebesar 42,54 persen, dari sekitar Rp114 miliar menjadi sekitar Rp56 miliar.

Selanjutnya belanja daerah. Belanja daerah dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 direncanakan mencapai sekitar Rp6 triliun atau meningkat sebesar 4,69 persen, setara sekitar Rp269 miliar, dibandingkan APBD murni 2026.

IKLAN

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) NTB, Nursalim menyampaikan, tingginya jumlah defisit anggaran tersebut tidak akan mengganggu belanja daerah. Bahkan, pendapatan APBD P tahun ini mengalami surplus sekitar 1,56 persen, dari yang awalnya Rp3,02 triliun di APBD murni 2026, menjadi Rp3,07 triliun di APBD Perubahan.

Ia menjelaskan, defisit hingga Rp369 miliar tersebut digunakan untuk bayar utang jangka panjang kepada PT SMI yang digunakan untuk membangun sejumlah fasilitas di RSUD NTB, seperti Gedung Trauma Center dan IGD Terpadu di tahun 2021 lalu.

“Sebenarnya bukan defisit murni. Kalau defisit kan APBD terdiri dari pendapatan daerah ditambah biaya pembiayaan, itu lah APBD. Ketika ada belanja tinggi, tapi pendapatan kurang ya itu disuruh push secara pendapatan. Tetapi kan ada kewajiban kita untuk membayar utang PT SMI dan juga bunga, nah itulah untuk menutupi itu,” jelasnya, Selasa, 18 Agustus 2026.

Dia mengatakan, kewajiban pembayaran utang tersebut menjadi penyebab utama defisit anggaran perubahan 2026. Meski defisit, ia memastikan seluruh program pembiayaan, utamanya belanja pegawai tidak akan terganggu karena defisit yang terjadi kali ini bukan defisit murni.

“Tidak mengganggu. Secara pendapatan ada surplus kita. Tetapi ada kewajiban untuk membayar pengeluaran pembiayaan, kewajiban kita untuk membayar PT SMI dan bunga,” tegasnya lagi.

Utang jangka panjang Pemprov NTB kepada PT SMI dibayar hingga tahun 2029. Setiap tahunnya, Pemprov NTB harus membayar sekitar Rp121 miliar di luar bunga. Dan sekitar Rp134 miliar dengan bunga karena bunga yang harus dibayar Pemprov NTB sekitar Rp13 miliar.

Pemprov NTB telah membayar sebanyak lima tahun berturut-turut dari tahun 2021. Alokasi untuk membayar utang itu dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang otomatis dipotong oleh Menteri Keuangan.

Sementara itu, Wakil Gubernur NTB, Indah Dhamayanti Putri menegaskan, terdapat tiga agenda prioritas yang harus terus menjadi fokus pembangunan Provinsi NTB.

Pertama, pengentasan kemiskinan, khususnya kemiskinan ekstrem. Kedua, penguatan ketahanan pangan melalui pembangunan ekosistem industri pertanian dan subsektornya. Ketiga, menjadikan Provinsi NTB sebagai destinasi wisata berkelas dunia.

Ketiga agenda tersebut, kata Dinda, harus dilaksanakan secara konsisten sebagai bagian dari upaya mewujudkan visi pembangunan daerah, yakni membangun Provinsi NTB yang makmur dan berkeadilan.

Kepercayaan terhadap NTB sebagai tuan rumah berbagai event berskala nasional maupun internasional juga harus dimanfaatkan secara optimal. Pelaksanaan berbagai event tersebut diharapkan tidak berhenti pada aspek seremonial, tetapi mampu memberikan dampak ekonomi yang luas bagi sektor pariwisata, UMKM, serta masyarakat.

“Setiap rupiah yang dikelola harus mampu menghasilkan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Wagub Dinda berharap pembahasan rancangan perubahan KUA dan PPAS dapat berlangsung secara konstruktif, terbuka, dan dilandasi semangat mencari solusi terbaik bagi masyarakat dan pembangunan daerah.

“Yang kita inginkan bukan hanya dokumen anggaran yang selesai secara administratif, tetapi kebijakan anggaran yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung pencapaian prioritas pembangunan daerah,” pungkasnya.

Sementara Ketua DPRD Provinsi NTB, Hj. Baiq Isvie Rupaeda menyampaikan, penyampaian perubahan KUA dan PPAS merupakan bagian penting dalam proses penganggaran daerah. Pembahasan antara eksekutif dan legislatif diharapkan dapat memastikan kebijakan fiskal daerah mampu mendukung pertumbuhan ekonomi, peningkatan pendapatan masyarakat, serta pelaksanaan program pembangunan yang menjadi prioritas daerah.

DPRD Provinsi NTB selanjutnya akan melakukan pembahasan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui pembahasan tersebut, pemerintah daerah bersama DPRD Provinsi NTB diharapkan dapat menghasilkan kebijakan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 yang efektif, tepat sasaran, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat NTB. (*)

Muhammad Yamin

Jurnalis NTBSatu

Artikel Terkait