DPRD NTB Minta Keamanan Data Nasabah Jelang Konversi BPR
Mataram (NTBSatu) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB meminta Pemerintah Daerah dan manajemen perbankan menjamin keamanan data serta kualitas pelayanan nasabah. Penegasan ini di tengah proses konversi PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) NTB (Perseroda) menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) NTB Bangkit Bersama (Perseroda).
Ketua Komisi III DPRD NTB, Akhdiansyah, menyampaikan catatan tersebut dalam Rapat Paripurna Persetujuan Bersama Raperda Konversi BPR NTB di Mataram, Selasa, 29 September 2026.
Akhdiansyah mengatakan, perubahan sistem dari konvensional ke syariah jangan sampai memicu kekhawatiran atau ketidakpastian bagi masyarakat pengguna jasa perbankan daerah.
“Konversi harus menjamin kesinambungan usaha dan perlindungan nasabah. Perubahan sistem tidak boleh menimbulkan ketidakpastian terhadap simpanan, pembiayaan, kontrak, maupun hak dan kewajiban nasabah,” katanya.
Untuk menjaga kelancaran operasional layanan perbankan selama transisi, ia meminta manajemen melakukan penyesuaian teknologi informasi dan migrasi data secara cermat.
Lebih lanjut, Akhdiansyah menyoroti pentingnya kesiapan core banking system, produk tabungan, deposito, pembiayaan, akad, hingga sistem akuntansi syariah sebelum lembaga menerapkan sistem baru secara penuh.
“Kesiapan teknologi informasi dan migrasi data harus menjadi prioritas. Manajemen harus mempersiapkan dan menguji seluruh sistem pendukung serta pelaporan secara memadai,” ujarnya
Ia menambahkan, merujuk hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), BPRS NTB baru boleh beroperasi setelah mengantongi izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Setelah izin terbit, bank memiliki masa transisi paling lama satu tahun untuk menyelesaikan penyesuaian akad, migrasi sistem, dan sosialisasi intensif kepada nasabah.
Pemprov NTB Dorong Penguatan Sektor Riil
Wakil Gubernur NTB, Indah Dhamayanti Putri, mengapresiasi DPRD NTB yang telah menetapkan regulasi konversi BPR NTB. Juga Raperda Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ia menerangkan, konversi BPR NTB menjadi BPRS NTB Bangkit Bersama merupakan langkah merestrukturisasi ekonomi kerakyatan berbasis syariah. Ia menyebut, upaya ini tidak sekadar mengubah status kelembagaan, tetapi juga memperbarui model bisnis, tata kelola, dan kepatuhan syariah.
“Kami berharap konversi ini menjadi babak baru dalam memperkuat ekonomi kerakyatan di NTB. BPRS harus hadir lebih dekat dengan UMKM, sektor produktif, industri halal, dan pesantren. Tujuannya, agar akses pembiayaan masyarakat semakin terbuka,” kata Indah
Ia memastikan, Pemprov NTB bersama Dewan Pengawas Syariah akan mengawasi secara ketat masa transisi paling lama satu tahun sejak izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terbit. Tujuannya, agar pelayanan dan pemenuhan hak-hak nasabah tetap terjamin.
Selain pembenahan internal, Indah menekankan pentingnya kolaborasi antarlembaga keuangan milik daerah untuk membangun ekosistem pembiayaan syariah yang terintegrasi.
Ia mengatakan, Pemprov NTB mendorong sinergi antara BPRS NTB Bangkit Bersama, PT Bank NTB Syariah, Jamkrida NTB Syariah. Serta, pemangku kepentingan lainnya untuk menopang pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan.
“Kami ingin membangun ekosistem ekonomi yang saling terhubung. Perbankan, penjaminan, UMKM, sektor produktif, industri halal, dan pesantren harus bergerak bersama agar pertumbuhan ekonomi NTB semakin inklusif dan berkeadilan,” ucap Indah.
Guna mengoptimalkan regulasi tersebut, Pemprov NTB memerintahkan seluruh perangkat daerah terkait segera menyiapkan langkah tindak lanjut. Upaya ini bertujuan agar pelaksanaan Perda berjalan efektif, konsisten, transparan, dan akuntabel demi memperkuat kemandirian fiskal serta kesejahteraan masyarakat NTB. (Japriani)




